Dua Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Puskesmas di Kabupaten Pesawaran, masing-masing dari Kecamatan Marga Punduh berinisial Yn dan Kalirejo berinisial B, menjadi sorotan setelah turut serta dalam kunjungan kerja (kunker) ke Lombok mendampingi suami mereka.
Pesawaran (Netizenku.com): Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Terkait hal ini, kepala dinas kesehatan sudah kita panggil untuk melakukan pembinaan sesuai PP 94. Ada sanksi dalam aturan tersebut, apakah berupa teguran tertulis dengan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, atau bahkan sanksi berat,” tegas Wildan saat ditemui wartawan Netizenku.com, Kamis (19/6/2025).
Wildan menambahkan, pembinaan ini penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terlepas ada larangan atau tidak dalam mendampingi suami, mereka tetap perlu dipanggil dan dibina. Kalau tetap membandel dan mengulanginya, kita akan bentuk tim yang diketuai Kadiskes, Inspektur, dan Kepala BKD untuk memberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Sebelumnya, keberangkatan dua ASN tersebut dinilai telah mengabaikan tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan. (Soheh)