Ike Edwin Tuding KPU Bandarlampung Langgar PKPU 6/2020

Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan Irjen Pol (Purn) Ike Edwin saat menjalani pemeriksaan di Ruang Klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Minggu (20/9). Foto: Netizenku.com

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan Irjen Pol (Purn) Ike Edwin saat menjalani pemeriksaan di Ruang Klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Minggu (20/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, menuding KPU Bandarlampung melakukan pelanggaran administrasi pada saat melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Ike Edwin dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu Bandarlampung, kemarin, dan telah menjalani pemeriksaan pada Minggu (20/9) siang.

Dia kembali mengadukan KPU Bandarlampung sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Mantan Kapolda Lampung ini menduga KPU Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan selama proses verifikasi faktual.

Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.

Tim verifikasi bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) \’Tim Penghubung\’ mengumpulkan warga yang memberikan dukungan pada posko yang telah disepakati bersama.

Baca Juga  Iwan Satriawan: Bawaslu Lembaga Super Power

\”Kita diperiksa, kemarin kita melapor tentang KPU tidak melaksanakan tugasnya, Pasal 36 PKPU Nomor Tahun 2020,\” kata Ike Edwin.

Dang Ike, sapaan akrabnya, menuturkan tim verifikator KPU yang terdiri dari PPS dan PPK tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus pada tahapan perbaikan dukungan.

\”Jadi PPS tidak mendatangi pendukung, dia harusnya datang. Termasuk dia harus menjelaskan tentang Covid-19, sekarang kan Covid-19 ini,\” ujar dia.

Namun, pada saat penyerahan berkas dukungan perbaikan dari KPU Kota ke PPS dan PPK pada 8 Agustus lalu di Swissbell Hotel, Dang Ike mengaku KPU memberikan sosialisasi terkait verifikasi faktual tahap perbaikan.

Baca Juga  Hak Pilih Transgender di Pemilu Inklusif dan Partisipatif

Pertemuan di Swissbell Hotel turut dihadiri Ike Edwin-Zam Zanariah, Tim Penghubung, dan Bawaslu Bandarlampung.

\”Pada saat pertemuan di Swissbell Hotel, sosialisasi itu diberikan untuk saya kali ya, tapi untuk pendukung kan enggak,\” katanya.

\”Verifikasi sensus harusnya KPU yang datang ke pendukung, ini enggak. Dia melanggar, administrasinya di sini (Bawaslu), nanti diarahin ke pidana,\” lanjut dia. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB