Ike Edwin Tuding KPU Bandarlampung Langgar PKPU 6/2020

Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan Irjen Pol (Purn) Ike Edwin saat menjalani pemeriksaan di Ruang Klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Minggu (20/9). Foto: Netizenku.com

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan Irjen Pol (Purn) Ike Edwin saat menjalani pemeriksaan di Ruang Klarifikasi Bawaslu Bandarlampung, Minggu (20/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, menuding KPU Bandarlampung melakukan pelanggaran administrasi pada saat melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Ike Edwin dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu Bandarlampung, kemarin, dan telah menjalani pemeriksaan pada Minggu (20/9) siang.

Dia kembali mengadukan KPU Bandarlampung sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolda Lampung ini menduga KPU Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan selama proses verifikasi faktual.

Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.

Tim verifikasi bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) \’Tim Penghubung\’ mengumpulkan warga yang memberikan dukungan pada posko yang telah disepakati bersama.

\”Kita diperiksa, kemarin kita melapor tentang KPU tidak melaksanakan tugasnya, Pasal 36 PKPU Nomor Tahun 2020,\” kata Ike Edwin.

Dang Ike, sapaan akrabnya, menuturkan tim verifikator KPU yang terdiri dari PPS dan PPK tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus pada tahapan perbaikan dukungan.

\”Jadi PPS tidak mendatangi pendukung, dia harusnya datang. Termasuk dia harus menjelaskan tentang Covid-19, sekarang kan Covid-19 ini,\” ujar dia.

Namun, pada saat penyerahan berkas dukungan perbaikan dari KPU Kota ke PPS dan PPK pada 8 Agustus lalu di Swissbell Hotel, Dang Ike mengaku KPU memberikan sosialisasi terkait verifikasi faktual tahap perbaikan.

Pertemuan di Swissbell Hotel turut dihadiri Ike Edwin-Zam Zanariah, Tim Penghubung, dan Bawaslu Bandarlampung.

\”Pada saat pertemuan di Swissbell Hotel, sosialisasi itu diberikan untuk saya kali ya, tapi untuk pendukung kan enggak,\” katanya.

\”Verifikasi sensus harusnya KPU yang datang ke pendukung, ini enggak. Dia melanggar, administrasinya di sini (Bawaslu), nanti diarahin ke pidana,\” lanjut dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB