Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, menuding KPU Bandarlampung melakukan pelanggaran administrasi pada saat melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan.
Ike Edwin dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu Bandarlampung, kemarin, dan telah menjalani pemeriksaan pada Minggu (20/9) siang.
Dia kembali mengadukan KPU Bandarlampung sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Mantan Kapolda Lampung ini menduga KPU Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan selama proses verifikasi faktual.
Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.
Tim verifikasi bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) \’Tim Penghubung\’ mengumpulkan warga yang memberikan dukungan pada posko yang telah disepakati bersama.
\”Kita diperiksa, kemarin kita melapor tentang KPU tidak melaksanakan tugasnya, Pasal 36 PKPU Nomor Tahun 2020,\” kata Ike Edwin.
Dang Ike, sapaan akrabnya, menuturkan tim verifikator KPU yang terdiri dari PPS dan PPK tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus pada tahapan perbaikan dukungan.
\”Jadi PPS tidak mendatangi pendukung, dia harusnya datang. Termasuk dia harus menjelaskan tentang Covid-19, sekarang kan Covid-19 ini,\” ujar dia.
Namun, pada saat penyerahan berkas dukungan perbaikan dari KPU Kota ke PPS dan PPK pada 8 Agustus lalu di Swissbell Hotel, Dang Ike mengaku KPU memberikan sosialisasi terkait verifikasi faktual tahap perbaikan.
Pertemuan di Swissbell Hotel turut dihadiri Ike Edwin-Zam Zanariah, Tim Penghubung, dan Bawaslu Bandarlampung.
\”Pada saat pertemuan di Swissbell Hotel, sosialisasi itu diberikan untuk saya kali ya, tapi untuk pendukung kan enggak,\” katanya.
\”Verifikasi sensus harusnya KPU yang datang ke pendukung, ini enggak. Dia melanggar, administrasinya di sini (Bawaslu), nanti diarahin ke pidana,\” lanjut dia. (Josua)