Ike Edwin Jemput Bola Hasil Pleno KPU

Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung Jalur Perseorangan, Irjen Pol Purnawirawan Ike Edwin, mengunjungi KPU Bandarlampung, Selasa (25/8) sore. Foto: Netizenku.com

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung Jalur Perseorangan, Irjen Pol Purnawirawan Ike Edwin, mengunjungi KPU Bandarlampung, Selasa (25/8) sore. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung Jalur Perseorangan, Irjen Pol Purnawirawan Ike Edwin, mengunjungi KPU Bandarlampung, Selasa (25/8) sore pukul 16.50 WIB.

Kehadiran Ike Edwin tanpa didampingi Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung, Zam Zanariah, dan diterima empat Komisioner KPU Bandarlampung; Dedi Triyadi, Feri Triatmojo, Hamami, dan Robiul di Ruang Simulasi. Pertemuan berlangsung tertutup dengan turut dihadiri tim pendukung bakal pasangan calon (bapaslon).

Setelah pertemuan berlangsung selama hampir 3 jam lebih, Ike Edwin terlihat keluar dari kantor KPU Bandarlampung pada pukul 20.00 WIB.

Dang Ike, sapaan akrabnya, mengaku kedatangan dirinya untuk melakukan mediasi sebelum mengajukan keberatan ke Bawaslu Bandarlampung.

\”Kita bermediasi sesuai dengan Pancasila sila keempat, kita bermusyawarah bertukar pikiran. Saya menyampaikan, kenapa sih kita bisa berbeda nilai ini, mereka dapat di lapangan, saya juga dapat di lapangan. Kita coba selesaikan dalam diskusi tadi. Besok (hari ini_red) kita akan langsung ke sana (Bawaslu Kota),\” ujar mantan Kapolda Lampung ini.

Baca Juga  Paslon 3 Eva-Deddy Unggul di Pilwakot Bandarlampung

Sementara itu, Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo menyampaikan kehadiran Ike Edwin bersama tim penghubung untuk meminta BA-7 atau hasil pleno tingkat kota sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.

\”Bapaslon akan menggugat KPU, menurut pengakuan beliau, ke Bawaslu. Lalu kemudian beberapa dokumen yang belum dilengkapi diminta. Ada satu dokumen yang belum diterima oleh beliau yaitu BA-7 atau hasil pleno tingkat kota, malam ini diambil oleh tim.\”

\”Dengan dasar BA-7 yang diterima malam inilah gugatan itu akan dilayangkan,\” tegas Feri.

Swbelumnya, Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil rapat pleno terbuka KPU Bandarlampung yang berlangsung di Hotel Radisson Mall Boemi Kedaton pada Jumat (21/8) lalu.

Baca Juga  Pimpinan Golkar Lampung: Tony Fokus di Pileg

KPU memutuskan Ike Edwin-Zam Zanariah tidak dapat mendaftarkan diri di Pilkada Bandarlampung setelah gagal memenuhi jumlah syarat dukungan calon perseorangan.

Hasil verifikasi faktual tahap pertama bapaslon mendapatkan 22.847 dukungan. Sementara pada verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan sebanyak 10.264.

\”Jika ditambahkan hasil verifikasi faktual pertama dan perbaikan, hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung, dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan,\” kata Dedi Triyadi saat itu.

Menanggapi keinginan Ike Edwin-Zam Zanariah untuk mengajukan keberatan atas berita acara pleno KPU, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih menunggu laporan keberatan keduanya hingga besok malam, Rabu (26/8), pukul 24.00 WIB.

\”Kita sampai saat ini, dari Senin-Rabu, menunggu apabila ada gugatan dari bapaslon perseorangan yang tidak puas terhadap putusan KPU,\” kata Candrawansah.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Simulasi Sirekap di 15 TPS 24-25 November

Bawaslu akan berupaya melakukan mediasi lewat musyawarah antara KPU dan bapaslon untuk mencapai mufakat.

\”Di situ juga ada proses musyawarah. Apabila tidak ada kata mufakat dari pemohon dan termohon maka sidang ajudikasi pastinya akan kita lakukan di dalam memenuhi aturan dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan proses sidang ajudikasi sengketa proses,\” ujar Candra.

Candrawansah meminta Ike Edwin-Zam Zanariah untuk melengkapi syarat materil dan formil atas berkas-berkas yang disangkakan selain berita acara.

\”Bapaslon harus mempersiapkan obyek yang disengketakan, berita acara, itu pokok dari pengajuan proses sengketa ke Bawaslu. Kemudian berkas-berkas yang akan diadu kembali terhadap keputusan KPU Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB