Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung Jalur Perseorangan, Irjen Pol Purnawirawan Ike Edwin, mengunjungi KPU Bandarlampung, Selasa (25/8) sore pukul 16.50 WIB.
Kehadiran Ike Edwin tanpa didampingi Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung, Zam Zanariah, dan diterima empat Komisioner KPU Bandarlampung; Dedi Triyadi, Feri Triatmojo, Hamami, dan Robiul di Ruang Simulasi. Pertemuan berlangsung tertutup dengan turut dihadiri tim pendukung bakal pasangan calon (bapaslon).
Setelah pertemuan berlangsung selama hampir 3 jam lebih, Ike Edwin terlihat keluar dari kantor KPU Bandarlampung pada pukul 20.00 WIB.
Dang Ike, sapaan akrabnya, mengaku kedatangan dirinya untuk melakukan mediasi sebelum mengajukan keberatan ke Bawaslu Bandarlampung.
\”Kita bermediasi sesuai dengan Pancasila sila keempat, kita bermusyawarah bertukar pikiran. Saya menyampaikan, kenapa sih kita bisa berbeda nilai ini, mereka dapat di lapangan, saya juga dapat di lapangan. Kita coba selesaikan dalam diskusi tadi. Besok (hari ini_red) kita akan langsung ke sana (Bawaslu Kota),\” ujar mantan Kapolda Lampung ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo menyampaikan kehadiran Ike Edwin bersama tim penghubung untuk meminta BA-7 atau hasil pleno tingkat kota sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.
\”Bapaslon akan menggugat KPU, menurut pengakuan beliau, ke Bawaslu. Lalu kemudian beberapa dokumen yang belum dilengkapi diminta. Ada satu dokumen yang belum diterima oleh beliau yaitu BA-7 atau hasil pleno tingkat kota, malam ini diambil oleh tim.\”
\”Dengan dasar BA-7 yang diterima malam inilah gugatan itu akan dilayangkan,\” tegas Feri.
Swbelumnya, Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil rapat pleno terbuka KPU Bandarlampung yang berlangsung di Hotel Radisson Mall Boemi Kedaton pada Jumat (21/8) lalu.
KPU memutuskan Ike Edwin-Zam Zanariah tidak dapat mendaftarkan diri di Pilkada Bandarlampung setelah gagal memenuhi jumlah syarat dukungan calon perseorangan.
Hasil verifikasi faktual tahap pertama bapaslon mendapatkan 22.847 dukungan. Sementara pada verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan sebanyak 10.264.
\”Jika ditambahkan hasil verifikasi faktual pertama dan perbaikan, hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung, dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan,\” kata Dedi Triyadi saat itu.
Menanggapi keinginan Ike Edwin-Zam Zanariah untuk mengajukan keberatan atas berita acara pleno KPU, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih menunggu laporan keberatan keduanya hingga besok malam, Rabu (26/8), pukul 24.00 WIB.
\”Kita sampai saat ini, dari Senin-Rabu, menunggu apabila ada gugatan dari bapaslon perseorangan yang tidak puas terhadap putusan KPU,\” kata Candrawansah.
Bawaslu akan berupaya melakukan mediasi lewat musyawarah antara KPU dan bapaslon untuk mencapai mufakat.
\”Di situ juga ada proses musyawarah. Apabila tidak ada kata mufakat dari pemohon dan termohon maka sidang ajudikasi pastinya akan kita lakukan di dalam memenuhi aturan dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan proses sidang ajudikasi sengketa proses,\” ujar Candra.
Candrawansah meminta Ike Edwin-Zam Zanariah untuk melengkapi syarat materil dan formil atas berkas-berkas yang disangkakan selain berita acara.
\”Bapaslon harus mempersiapkan obyek yang disengketakan, berita acara, itu pokok dari pengajuan proses sengketa ke Bawaslu. Kemudian berkas-berkas yang akan diadu kembali terhadap keputusan KPU Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)