Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandarlampung melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, Rabu (17/7).
Aksi sempat memanas dan hampir ricuh, lantaran para demonstran merangsek masuk ke dalam pekarangan Pemerintahan setempat. Aksi dilakukan terkait pembangunan pagar yang dilakukan oleh Mintardi Halim alias Aming selaku pemilik PT. HKKB (Hasil Karya Kita Bersama) yang telah melanggar atau sudah melampaui Batas Badan Jalan (BBJ).
Dalam pantauan, pada aksi itu para demonstran meminta kepada Wali Kota Bandarlampung, Herman HN untuk dapat menemui massa. Namun, Herman HN tidak kunjung menemui para pendemo. Sebab dirinya sedang menerima audiensi kemudian membuka Musyawarah Cabang ke-VI Himpunan Pengususha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandarlampung di Hotel Sheraton.
Dalam aksi, GMBI menuntut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait biaya hak atau pelepasan kepada negara melalui bendaharawan khusus penerimaan dari kantor pertanahan Kota Bandarlampung.
Selain itu, GMBI menganggap bahwa pemberian izin prinsip ke PT. HKKB (Hasil Karya Kita Bersama) telah melanggar Tata Ruang atau RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandarlampung tahun 2011 sampai dengan tahun 2030.
Guna mereda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan mediasi dan akan meninjau lokasi pemagaran di kawasan hutan kota. Langkah tersebut merespons aksi demonstrasi warga hutan kota di pintu masuk pemkot setempat. Hal itu diungkapkan Asisten I Pemkot Bandarlampung, Sukarma Wijaya usai berdialog dengan sejumlah perwakilan demonstran.
“Kami akan meninjau langsung ke lokasi untuk tahu duduk persoalannya,” kata dia.
Sukma Wijaya mengatakan, peninjauan terkait penutupan akses jalan untuk umum. Jika memang benar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) selaku pemilik hak guna bangunan (HGB). Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan lokasi lahan. “Kami ingin pastikan lahan itu merupakan lahan garis sepadan bangunan (GSB) atau bukan,” ujarnya.
Dikatakan Ketua GMBI Lampung, Ali Muktamar Hamas mengungkapkan bahwa masyarakat mengakui lahan tersebut merupakan lahan negara yang diperuntukkan untuk hutan kota, namun diduga adanya permainan oknum-okmum tertentu sehingga adanya pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
\”Karena adanya permainan oknum tertentu sampai saat ini sertifikat itu muncul, kami mempertanyakan kepada pemerintah dan intansi terkait tapi faktanya tidak ada tanggapan maka kita melakukan pergerakan pada hari ini,\” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tuntutannya masyarakat siap menerima apapun, namun masyarakat meminta pembatalan sertifikat yang ada.
\”Warga menerima apapun itu tetapi sertifikat itu harus dibatalkan dahulu karena menurut kami terdapat pelanggaran oleh oknum tertentu, karena menurut kami lahan itu peruntukannya untuk hutan kota,\” ujarnya. (Adi)