Tanggamus (Netizenku.com): Seorang mantan Honorer Satpol PP Kabupaten Tanggamus berinisial AG (31) alias Margun dan seorang rekannya WP (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Selasa (10/11) malam.
Keduanya ditangkap dalam dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Talangpadang, AG ditangkap di salah satu perumaha SD di Pekon Sinarsemendo. Sementara WP ditangkap saat berada di Pekon Talangpadang.
Dari tangan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan 1 plastik klip ukuran besar yang dalam nya berisi 7 plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 3 plastik klip kosong, sekop yang terbuat dari sedotan dan handphone.
Selaian mengamankan sabu dan alat penyalahgunaan Narkoba, dari AG yang pernah bekerja menjadi honorer Sat Pol PP Kabupaten Tangamus itu juga diamankan kunci leter T yang biasa digunakan melakukan Curanmor serta uang tunai Rp. 200 ribu diduga hasil transaksi sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, terduga AG ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah perumahan SDN 2 yang terletak di Pekon Sinarsemendo sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.
\”Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga AG, dan di temukan barang bukti 7 plastik Narkotika jenis sabu, kunci T dan uang tunai,\” kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (11/11).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan AG bahwa sebelum ditangkap ia juga telah memakai sabu bersama WP di Pekon Talangpadang sehingga dilakukan penanggangkapan terhadap WP dan disana ditemukan plastik kosong dan sedotan.
\”Dirumah WP ditemukan beberapa alat, sementara alat hisap berupa bong telah dibuang dan masih dilakukan pencarian,\” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini kedua terduga masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap penyedia sabu kepada AG.
\”Jika terbukti melakukan peredaran sabu. Kedua terduga dapat dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,\” pungkasnya.
Sementara dalam keterangnya, terduga AG mengakui telah melaksanakan bisnis haram berjualan Narkoba, pasalnya setelah berhenti bekerja sebagai honorer Sat Pol PP Tanggamus dia membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
\”Dulu saya honor Pol PP, brenti 3 tahun lalu. Dan berjualan sabu sekitar 2 bulan lalu,\” kata AG sebelum memasuki ruangan pemeriksaan. (Rapik)