Hari ke-22 Ramadhan,  Riana Arinal Bagikan Nasi Kotak di Kelurahan Pesawahan

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2020 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Memasuki hari ke-22 Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal kembali membagikan 100 nasi kotak untuk masyarakat yang kurang beruntung dan terdampak Covid-19, di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung (15/5).

\”LKKS berkomitmen untuk terus membantu Pemerintah Provinsi Lampung dalam usaha mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya, Terlebih lagi pada situasi saat ini, dimana wabah Virus Corona / Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk Provinsi Lampung,\” ujar Ibu Riana.

Kegiatan berbagi ini telah dilakukan LKKS sejak awal Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap harinya, LKKS Provinsi Lampung membagikan 100 nasi kotak di sejumlah titik. Adapun sasaran pembagian ini diberikan kepada masyarakat yang kurang beruntung dan terdampak Covid-19 seperti anak-anak panti asuhan, tukang becak, pemulung, lansia, anak terlantar, dan warga kurang mampu.

LKKS melakukan kegiatan nyata yang langsung menyentuh masyarakat seperti mendukung para tenaga kesehatan yang berjuang pada garda terdepan dalam menangani Covid-19 berupa pemberian bingkisan buah-buahan.

Kemudian bersama dengan organisasi-organisasi lainnya Ibu Riana juga menyalurkan bantuan dalam bentuk paket sembako, masker dan lain-lain.

\”Semoga apa yang dilakukan LKKS Provinsi Lampung dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membantu Pemerintah Provinsi Lampung dimasa Covid-19 ini,\” kata Ibu Riana.

Tak hanya itu, Ibu Riana yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung telah melaunching program Siger \”Saatnya Ikut Bergerak untuk Rakyat\”.
Program ini merupakan sedekah yang dengan sangat mudah dilakukan oleh siapapun. Dengan cukup menyediakan bahan atau makanan yang akan dibagi untuk satu hari makan, kemudian letakkan atau kaitkan di pagar rumah masing-masing dan beri tulisan ‘Silahkan Mengambil Secukupnya’. (rls)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Biosolar dan Perkuat Pengawasan
Jelang Nataru 2025/2026, Pemprov Lampung Siapkan Antisipasi Kemacetan
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar
DPRD Lampung Desak Pengelolaan Wisata Dimaksimalkan Jelang Nataru
Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!
Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna
Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru
Muswil PKB Lampung, Nunik Ajak Kader Terus Besarkan Partai

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WIB

Jelang Musda XI, Tujuh Kader Berebut Kursi Ketua Golkar Lamsel

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:59 WIB

Golkar Lamsel Matangkan Persiapan Musda Pemilihan Pengurus Definitif

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:45 WIB

Pemkab Lamsel Perpanjang MoU dan PKS dengan Bank Lampung

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:43 WIB

Pemkab Lamsel Dukung Percepatan Legalitas Perkawinan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:40 WIB

Polres Lamsel Siapkan Pengamanan Terpadu Jelang Nataru

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:29 WIB

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16 WIB

Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:14 WIB

Polri Turun ke Ladang, Produksi Pangan Melonjak: Zulhas Tegaskan Gotong Royong Kunci Ketahanan Nasional

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 9 Des 2025 - 23:14 WIB

Tulang Bawang Barat

HAKORDIA 2025, Bupati Tubaba Minta ASN Fokus Tingkatkan Kinerja

Selasa, 9 Des 2025 - 20:22 WIB

Lampung Barat

Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP

Selasa, 9 Des 2025 - 17:40 WIB

Lampung Selatan

Jelang Musda XI, Tujuh Kader Berebut Kursi Ketua Golkar Lamsel

Selasa, 9 Des 2025 - 16:40 WIB