Handi Mulyaningsih: Pleno KPU Sah Sesuai Mekanisme

Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Dosen FISIP Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com) : Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Handi Mulyaningsih menilai hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat KPU Kota Bandarlampung Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 sudah sesuai mekanisme dan sah.

\”Kelima Komisioner KPU Bandarlampung hadir semua dengan mengundang bakal pasangan calon (bapaslon), dan pihak yang berkepentingan untuk ikut secara terbuka seperti Panitia Pengawas atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),\” kata Handi, Minggu (23/8).

Mekanisme rapat pleno tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 45 Ayat (3) yang menyebutkan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh bapaslon, satu orang tim penghubung bapaslon, dua orang perwakilan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan PPK.

\”Mekanismenya adalah sepanjang KPU sudah mengundang bapaslon, kalau mereka tidak hadir, itu tidak menjadikan pleno KPU tidak memenuhi syarat. Bahkan Bawaslu tidak datang, PPK juga enggak datang, pleno jalan terus,\” ujar Handi.

Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, menolak hasil rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Radisson Mall Boemi Kedaton pada Jumat (21/8) lalu.

Baca Juga  Pleno DPB Oktober 2021, Pemilih Baru di Lampung Bertambah 2.291 Orang

Bapaslon Ike Edwin-Zam Zanariah menolak berita acara hasil rekapitulasi KPU yang menyebutkan mereka tidak dapat mendaftarkan diri di Pilwakot Bandarlampung.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama, Ike Edwin-Zam Zanariah, mendapatkan 22.847 dukungan. Sementara pada verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan sebanyak 10.264.

\”Jika ditambahkan hasil verifikasi faktual pertama dan perbaikan, hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung, dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan,\” kata Dedi Triyadi.

Saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno, situasi tidak kondusif, Dedi Triyadi belum sempat menutup rapat pleno karena faktor keamanan dan keselamatan. Seluruh Komisioner KPU Bandarlampung dan Anggota Bawaslu Bandarlampung akhirnya dievakuasi oleh aparat menuju Mapolresta.

Keributan dipicu simpatisan bapaslon yang masuk ke dalam ruang rapat pleno, usai rapat diskors selama 15 menit.

Menurut Ike Edwin, berita acara yang dibacakan Ketua KPU Bandarlampung tidak sah karena tidak mengetuk palu dan tidak mengakomodir keberatan yang mereka ajukan. Selain itu dirinya mengaku tidak berada di dalam ruang rapat pleno saat berita acara tersebut dibacakan.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Kebut Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM

\”Saya minta keberatan saya diselesaikan dulu. Ini enggak malah membacakan keinginan dia (Dedi Triyadi) di pleno dia. Karena mungkin melihat orang-orang banyak, enggak jadi mengetuk palu, berarti enggak sah. Juga kehadiran saya enggak ada,\” kata Dang Ike sapaan akrabnya.

Mantan Kapolda Lampung ini mengklaim memiliki bukti-bukti jika dirinya memperoleh dukungan sebanyak 28.000 pada hasil verifikasi faktual perbaikan.

\”Jangan bacakan yang 10.000 saja, sementara yang 28.000-nya juga dibacakan dong. Nilai kita saja berbeda, bagaimana saya mau mengakui yang kamu punya, enggak boleh,\” ujarnya.

Tokoh masyarakat Lampung ini meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan berita acara hasil rapat pleno terbuka dan berniat mengadukan seluruh komisioner ke ranah hukum pidana dan KPU RI.

\”Setelah kita laporkan ke pidana, kita juga akan melaporkan tentang pelanggaran-pelanggaran ini. Sekarang kita kirim surat dulu supaya ditanggapi, dan keinginan kami batalkan pleno karena enggak sesuai kan. Ada bukti-bukti tapi permintaan kami enggak dipenuhi,\” tutup Dang Ike.

Menurut Dosen FISIP Unila Handi Mulyaningsih, keinginan Dang Ike untuk mencari keadilan lewat jalur hukum pidana merupakan hal yang wajar.

\”Ya silahkan saja sekiranya dianggap sesuatu yang memang bisa dipidanakan. Saya kira kalau mencari keadilan ya monggo,\” ujar Handi.

Baca Juga  Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Giat Tahapan Pilkada

Namun, Demisioner KPU Provinsi Lampung ini menyarankan apabila keberatan yang disampaikan bapaslon terkait mekanisme tahapan pemilu, seperti verifikasi faktual dukungan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, sebaiknya Ike Edwin-Zam Zanariah mengadukan ke Bawaslu Bandarlampung.

\”Kalau yang seperti ini mau dibawa ke ranah hukum pidana, saya kira ya tidak bisa. Tapi kalau ada sesuatu yang sifatnya memang mengarah ke pidana, misalnya money politics, ya silahkan saja itu dibawa ke sana. Nanti kan yang membuktikan bukan Bawaslu tapi kepolisian,\” kata Handi.

Proses rapat pleno KPU Bandarlampung, lanjut Handi, sudah final. Berita acara sudah dibacakan dan ditandatangani, hasil akhir rekapitulasi juga sudah ditampilkan dalam rapat.

\”Berita acara itu yang tanda tangan KPU saja. Karena ini bukan pleno pemungutan dan penghitungan suara seperti yang ada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).\”

\”Kan enggak mungkin nih palu diangkat terus. Kapan Mas Dedi tangannya turun. Saya kira itu persoalan kebiasaan, kalau tidak ada palu, kan tidak apa-apa juga. Prosesnya, kalau saya menilai, itu sudah selesai,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Berita Terbaru

Ilustrasi: Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran (META AI)

Bandarlampung

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Mar 2025 - 03:14 WIB

Lainnya

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:00 WIB

Pesawaran

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:47 WIB