Hak Pilih Pasien Covid-19, KPU Tidak Bisa Intervensi Kebijakan RS

Redaksi

Rabu, 9 Desember 2020 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), RS Advent, dan RS Dinas Kesehatan Tentara (DKT) di Kecamatan Kedaton terpaksa kehilangan hak politik untuk memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Bandarlampung pada Rabu (9/12).

Ketiga rumah sakit tersebut sepakat untuk tidak mengizinkan tempat pemungutan suara (TPS) keliling atau TPS Mobile KPU Bandarlampung untuk melayani hak pilih pasien Covid-19 dengan dalih mencegah klaster baru Covid-19 di pilkada.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU setempat Fery Triatmojo mengaku tidak bisa mengintervensi kebijakan internal ketiga rumah sakit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Secara internal manajemen kita menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing rumah sakit. Mungkin di RSUDAM dan RS Advent karena kondisi tertentu mengeluarkan kebijakan untuk tidak bisa memfasilitasi hak pilih,\” kata Fery saat dihubungi, Rabu (9/12) malam.

Namun tidak semua rumah sakit menerapkan kebijakan yang sama, di daerah lainnya seperti Kecamatan Kedamaian yang memiliki RS Graha Husada justru bersedia memfasilitasi hak pilih pasien terkonfirmasi positif korona.

\”Artinya selama rumah sakit membolehkan, kita layani tetapi kalau kemudian ada pertimbangan lain, manajemen rumah sakit tidak membolehkan itu, ya kita juga tidak bisa memaksa,\” ujar Fery.

Meskipun Covid-19 tidak menghilangkan hak pilih warga negara, lanjut dia, tapi dalam kondisi kejadian luar biasa (KLB) hari ini, manajemen rumah sakit punya pertimbanganlah.

\”RSUDAM saja tutup untuk layanannya karena tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19,\” pungkasFery.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menilai seyogianya pihak rumah sakit memfasilitasi hak pilih pasien Covid-19 selama memenuhi syarat administrasi memilih dengan mengisi Form A5 atau formulir pindah memilih.

Pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan harus diminta persetujuannya, bersedia menggunakan hak pilihnya atau tidak.

\”Harus diinfokan juga kepada pasien, mau memilih atau tidak, agar semua pasangan calon juga bisa melihat apa memang ada pendukung dia di sana atau seperti apa. Walaupun itu hak rumah sakit seharusnya menginformasikan kepada pasien-pasien itu, setidaknya harus terlayani semua,\” tegas Candrawansah.

Namun dia mengingatkan, penyelenggara pemilu tidak bisa memaksa orang lain untuk memilih, karena memilih di pemilu merupakan hak bukan kewajiban.

Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung telah menginstruksikan jajaran pengawas di bawah untuk memantau TPS-TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Seperti di Kecamatan Kedaton ada RSUDAM, RS DKT, dan RS Advent, kemudian RS Graha Husada di Kecamatan Kedamaian, dan RS Bintang Amin Husada di Kecamatan Kemiling.

\”TPS terdekatnya harus diawasi untuk memastikan ada atau tidak TPS Mobile,\” kata dia.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, lanjut Candrawansah, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, pasien Covid-19 yang diisolasi mandiri di rumah kalau memungkinkan untuk difasilitasi, harus mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.

\”Ditanyakan kepada kerabat keluarga, apakah memilih atau tidak, jangan dipaksa. Kalau ingin memilih harus difasilitasi lewat TPS Mobile. Dan sampai saat ini belum ada Panwaslu Kecamatan yang melapor, berarti kan tidak ada,\” ujar dia.

Terkait jumlah mata pilih warga Bandarlampung yang saat ini menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit, Candrawansah menyampaikan pihak KPU memiliki data tersebut.

\”Saya tidak punya data mata pilih khusus Bandarlampung tapi sudah saya instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS. Itu KPU yang punya, karena pada saat kita rapat koordinasi kemarin sore bersama pemerintah kota, mereka akan memberikan data pasien Covid-19,\” tutup Candrawansah.

Sementara Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas RSUDAM, Ratna Dwi Ria, menjelaskan TPS Mobile tidak diizinkan mendatangi pasien Covid-19 sudah berdasarkan kesepakatan bersama pihak PPK Kedaton.

\”Itu sudah kita sepakati bersama mereka, berdasarkan hasil koordinasi Bagian Umum dan Bidang Keperawatan bersama PPK Kecamatan Kedaton. TPS Mobile tidak mendatangi setiap pasien ke ruangan perawatan karena mengingat rentannya terpapar Covid-19,\” kata Ria.

Dari 124 pasien Covid-19 yang menghuni 7 ruangan isolasi RSUDAM, Ria mengaku belum bisa memastikan jumlah warga Bandarlampung.

\”Karena pasien itu datang dari mana-mana dan kita tidak meminta izin dari mereka karena kan dia sudah tahu sakit, kita tidak menghilangkan hak politik pasien Covid-19 untuk memilih, tidak begitu, kan mereka terpapar,\” kata Ria. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB