Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung tegaskan bahwa pada H-7 hingga H+7 lebaran tak ada boleh truk yang melintas di jalan protokol Kota Tapis Berseri.
\”H-7 sudah stop, yang angkat semen misalnya, selama ini masih banyak yang coba-coba masuk. Aturan ini pengecualian untuk truk BBM ataupun sembako,\” kata Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar saat dihubungi pada Senin (4/6).
Menurut dia tidak ada pengamanan khusus terkait pengawasan truk yang dilarang melintas dari Pemerintah Kota Tapis Berseri.
\”Kan sudah dicegah dari Jakarta-nya. Kalau posko-posko kan Dishub di terminal, kalau di jalan-jalan itu kan banyak dari kepolisian organisasi dan sebagainya yang sudah berjalan seperti tahun lalu, dan akam berjalan lagi tahun ini,\” kata dia.
Terpisah, Kabid Lalu-lintas Dishub Bandarlampung, Iskandar mengatakan memang sesuai aturannya truk selain BBM dilarang melintas jalan raya Kota Bandarlampung. \”Ya itu operasional di jalur mudik, kalau di dalam kota kan sepanjang tahun memang tidak boleh truk melintas, kecuali BBM,\” kata Iskandar.
Terkait keterlibatan Dishub dalam penertiban truk di jalur mudik, Iskandar mengaku tidak melibatkan personelnya. \”Tidak ada, itukan sudah menjadi tugas polisi. Jadi kami tidak menurunkan personil terkait persoalan itu,\” pungkasnya.(Agis)