Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Reza

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang perempuan berinisial RP (34), yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, RP diketahui telah mengenal dan menggunakan sabu sejak tahun 2015, saat masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.

“Ini cukup mengejutkan dan menjadi perhatian serius. Dampak sosialnya besar karena yang bersangkutan merupakan seorang guru SD yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat,” ujar AKBP Yunus, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia disebut sebagai pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan hingga dua kali dalam sehari.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, sementara malam hari digunakan dalam aktivitas pribadi,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Yunus mengungkapkan bahwa RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan sabu secara berkelanjutan.

“Yang bersangkutan berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung cukup lama,” ungkapnya.

Kapolres menilai kasus ini berbahaya karena pelaku mampu menutupi aktivitas ilegalnya di balik citra sebagai pendidik.

“Secara sosial terlihat baik-baik saja, tertutup, dan tidak menimbulkan kecurigaan. Justru ini yang menjadi ancaman serius,” tegasnya.

Penyelidikan juga mengungkap adanya komunikasi RP dengan sejumlah pihak di sekitarnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Polisi turut mendalami dugaan hubungan pribadi dengan beberapa pihak, termasuk aparat pemerintahan setempat, yang didukung oleh bukti percakapan elektronik dan masih dalam proses pendalaman.

AKBP Yunus menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi.

“Sabu merupakan narkotika yang sangat merusak. Penggunanya dapat kehilangan empati, merusak fungsi saraf, dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkannya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman sosial serius,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

“Narkoba harus dilawan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan RR, yang merupakan kekasih RP, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Pardasuka. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

“RR diduga berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sedangkan RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan,” jelas Iptu Laksono.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian RP. Setelah pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers
Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu
Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB