Bandarlampung (Netizenku.com): Mulai 1 Desember 2019 sebagian perjalanan KA akan mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan KAI akan menggunakan grafik perjalanan KA (Gapeka) 2019 yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang penetapan grafik perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
“Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,\” ujar EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sulthon Hasanudin.
Sulthon menegaskan, pada Gapeka 2019 ada perubahan pada pola operasi di Divre IV Tanjungkarang, terutama angkutan penumpang dan Gapeka ini dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan KA yang dapat diandalkan.
Penggunaan Gapeka 2019 ini akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA, waktu tempuh perjalanan, perpanjangan relasi KA, dan hadirnya KA-KA baru. Adapun beberapa kereta penumpang yang berubah antara lain sebagai berikut:
-Perubahan Waktu Tempuh KA
○ KA Limeks Sriwijaya (S2) relasi Tanjungkarang ke Kertapati mulai 1 Desember 2019 akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 20 menit dari sebelumnya 9 jam 15 menit menjadi 8 jam 55 menit.
○ KA Limeks Sriwijaya (S1) relasi Kertapati – Tanjungkarang akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 15 menit dari sebelumnya 9 jam 10 menit menjadi 8 jam 55 menit.
○ KA Ekspress Rajabasa (S14) relasi Tanjungkarang ke Kertapati akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 38 menit dari sebelumnya 9 jam 58 menit menjadi 9 jam 20 menit.
○ KA Ekspress Rajabasa (S13) relasi Kertapati – Tanjungkarang akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 5 menit dari sebelumnya 9 jam 45 menit menjadi 9 jam 40 menit.
-Perpanjangan Relasi KA
KRD Seminung dan KRD Way Umpu yang sebelumnya (Gapeka 2017) relasi Tanjungkarang–Kotabumi pp diperpanjang perjalanannya menjadi Tanjungkarang–Kotabumi-Baturaja pp dan berganti nama/digabung menjadi KA Kuala Stabas (S7, S8, S9, S10), berangkat dua kali dalam sehari. Dengan jadwal sebagai berikut :
o KA S7 Baturaja brkt 06.30, Kotabumi brkt 09.40, Tanjungkarang tiba 12.10
o KA S8 Tanjungkarang brkt 06.30, Kotabumi brkt 08.55, Baturaja tiba 12,00
o KA S9 Baturaja brkt 14.00, Kotabumi brkt 17.11, Tanjungkarang tiba 19.20
o KA S8 Tanjungkarang brkt 13.30, Kotabumi brkt 15.54, Baturaja tiba 19,00
Sulthon menambahkan bahwa masyarakat bisa memesan tiket pada tanggal 1 November 2019 untuk keberangkatan tgl 1 Desember 2019 (H-30) dan seterusnya secara bertahap di semua kanal pembelian.
“Saya mengimbau kepada calon penumpang KA dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya agar memerhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. Tujuannya agar tidak tertinggal kereta karena sudah diberlakukannya Gapeka 2019,” ujar Sulthon.
Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan perkeretaapian seperti, pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa dan Sumatera, Penambahan Lintas Baru seperti LRT Sumatera Selatan, Penambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.
\”KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapeka 2019, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api,\” tutup Sulthon. (Leni)