Gubernur Tetapkan UMK Bandarlampung 2022 Sebesar Rp2.770.794

Redaksi

Minggu, 5 Desember 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah usai verifikasi virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait dengan pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo, Rabu (17/3). Foto: Netizenku.com

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah usai verifikasi virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait dengan pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo, Rabu (17/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp2.770.794,14.

UMK Bandarlampung tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/654/X08/HK2021 tertanggal 30 November 2021.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, mengatakan Wali Kota Bandarlampung mengusulkan kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp50.000 kepada Gubernur Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibu Wali Kota sudah menyampaikan surat pada 25 November 2021,” ujar dia   di Bandarlampung, Minggu (5/12).

Namun, kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 yang disetujui Gubernur Lampung sebesar Rp30.811.

Khaidarmansyah yang juga Kepala Bappeda Kota Bandarlampung mengatakan dirinya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, melaporkan kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 tersebut kepada Wali Kota Bandarlampung.

Dengan kenaikan Rp30.811 maka UMK Bandarlampung tahun 2022 menjadi Rp2.770.794,14.

“Jadi upah minimum kota itu sepenuhnya kewenangan gubernur yang ditetapkan berdasarkan usulan dari kabupaten/kota melalui bupati/walikota,” tutup dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menjelaskan UMK pada umumnya ditujukan kepada pegawai yang belum berkeluarga.

Dia berharap para pegawai yang telah berkeluarga tidak berkecil hati dengan kenaikan UMK yang hanya sebesar Rp30.811.

“Kalau (pegawai) sudah berkeluarga pasti ada tunjangan istri, dan anak,” kata dia. (Josua)

Baca Juga: UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB