UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021.

“Tetap, putusan MK itu bukan berarti tidak berlaku lagi. Tapi kan ada prosedur harus ditindaklanjuti dalam 2 tahun ke depan,” kata dia di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Senin (29/11).

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak berarti undang-undang yang sekarang ada, tidak berlaku. Mekanismenya begitu, tetap berlaku sambil pembenahan sampai nanti 2 tahun itu,” ujar dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Hingga saat ini, lanjut Wan Abdurrahman, Pemkot Bandarlampung belum menetapkan UMK karena masih menunggu Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Nanti geh, kalau sudah ada keputusan gubernurnya, itulah yang riil dan nyata,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: UMK Bandarlampung Naik Menyusul Kenaikan UMP Lampung

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB