Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa SR, mendukung kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi pelajar dari kebiasaan merokok sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba.
Lampung (Netizenku.com): Andika mengatakan, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi muda. Karena itu, penggunaan rokok maupun vape di kalangan pelajar perlu dicegah.
“Kita mengapresiasi tindakan pemerintah yang melarang penggunaan vape di lingkungan pendidikan. Memang tidak pantas anak-anak di dunia pendidikan merokok atau menggunakan vape,” kata Andika, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Bandarlampung itu menilai, persoalan vape tidak bisa hanya dilihat sebagai tren gaya hidup. Penggunaannya juga perlu diawasi karena berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang.
Ia menyoroti kemungkinan penyalahgunaan perangkat vape dengan memasukkan zat narkotika ke dalam cairan atau bahan tertentu yang kemudian dihirup melalui rokok elektronik.
“Vape saat ini banyak disalahgunakan untuk narkoba. Zat narkoba bisa disamarkan dalam bentuk cairan atau bahan tertentu yang digunakan pada vape sehingga menimbulkan efek memabukkan,” ujarnya.
Menurut Andika, larangan penggunaan vape di sekolah merupakan langkah pencegahan untuk melindungi pelajar dari perilaku berisiko dan ancaman penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Ia pun menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut agar lingkungan pendidikan tetap terjaga dari kebiasaan yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan peserta didik.
“Kita sangat setuju. Kita mendukung kebijakan larangan vape di dunia pendidikan,” tegasnya.
Selain penerapan aturan, Andika menilai pengawasan di lingkungan sekolah serta edukasi kepada siswa dan orang tua juga penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan vape. (*)








