DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna membahas pendapat kepala daerah terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
Bandarlampung (Netizenku.com): Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang disetujui yaitu:
- Raperda tentang Perizinan Pertambangan.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Intan II.
- Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Data Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui keenam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyetujui enam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Pemerintah Provinsi Lampung berharap agar dalam proses pembahasannya nanti, DPRD dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan, sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah kriteria penting agar produk hukum daerah memiliki kekuatan dan kejelasan yang baik.
“Penyusunan Raperda perlu memperhatikan kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, serta tidak menimbulkan multitafsir,” jelasnya.
Marindo juga menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan catatan dan masukan terhadap masing-masing Raperda.
“Catatan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi pembahasan sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya. (Tauriq)








