Gubernur Diminta Lebih Proaktif Soal Penetapan Sekdaprov

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing meminta Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo proaktif mempertanyakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal Sekdaprov Lampung Definitif agar segera ditetapkan satu nama.

Pasalnya Panitia Seleksi (Pansel) sudah mengusulkan tiga nama calon sekdaprov sejak Oktober 2018 lalu.

Tiga nama yang diajukan Gubernur Lampung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni, Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Pj. Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, Kepala Inspektorat, Syaiful Dermawan, dan Kepala BKD Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami.

Baca Juga  AJI Bandarlampung Rilis Hasil Riset Potret Kusam Jurnalis Perempuan

Berdasarkan SK Pansel Nomor 26/PANSEL- JPTM/2018 tertanggal 13 Oktober 2018, Hamartoni menempati peringkat pertama dengan nilai 86,59. Disusul Syaiful Dermawan 75,58 dan Dewi Budi Utami 75,42, \” kata dia kepada Netizenku.com saat ditemui di komisi III, Kamis (13/2).

Nover mengatakan bahwa seharusnya Gubernur Lampung bisa melakukan loby ke pemerintah pusat dan mempertanyakan kenapa Sekdaprov definitif Provinsi Lampung belum ditetapkan.

Padahal Sekdaprov definitif Kalimantan Utara saja sudah dilantik Januari 2019 kemarin, setahu saya berbarengan, kenapa Sekdaprov Lampung belum. \” Ini perlu ditanyakan, ada apa?, \” ujarnya

Baca Juga  Bandarlampung Akan Punya Jembatan Terpanjang Se-Indonesia

Sementara itu, Akademisi Unila Bidang Pemerintahan, Ari Darmastuti yang juga sebagai Tim Pansel pada waktu itu mengatakan hal yang sama.

Seharusnya pemerintah pusat bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan
sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sebenarnya ini sudah melampaui batas, tidak seperti ditahun 2016 lalu terkait lelang jabatan Sekdaprov Lampung pada waktu itu yang telah menetapkan Sutono sebagai Sekdaprov definitif hanya dua bulan saja.

Baca Juga  Mulai Februari Pemkot Rapikan Drainase dan 600 Ruas Jalan

Tanggal 18 Agustus 2016 diserahkan ke pusat tiga nama, dan tanggal 19 Oktober 2016 Sutono dilantik setelah ditetapkan sebagai Sekdaprov Lampung satu nama. \”Nah Sekdaprov Lampung ini sudah 5 bulan. Ada apa?, \” tutur dia.

Ia juga meminta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih konsen menangani hal ini. \”Sekdaprov ini kan pimpinannya PNS se-Lampung, masa nasibnya digantungin?,\” ungakpnya. (Aby)

Komentar