Galian C Tidak Berizin di Lambar Capai 100 Persen

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Galian C yang tidak memiliki izin operasi di Lampung Barat, mencapai 100 persen. Menyikapi hal tersebut, Kapolres AKBP Hadi Saeful Rahman, S.IK, bersama Forkompimda mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audiens di Mapolres setempat, Senin (7/2).

Audiens yang dihadiri Dandim 0422
Letkol Czi Anthon Wibowo, Ketua PN Liwa Akhmad Budiawan, Wakil Ketua II DPRD Lambar Erwansyah, Asisten III Setdakab Lambar Ismet Inoni, perwakilan Kejari serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), merekomendasikan Pemkab Lampung Barat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub).

“Izin galian C yang menerbitkan pemerintah pusat, jadi prosesnya lama dan panjang, sehingga untuk mengatur tentang operasional usaha masyarakat yang sudah banyak tersebut, dituangkan dalam Perbub,” harap Kapolres.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang tertuang dalam Perbub tersebut, harap Hadi, mengatur tentang galian C yang tetap boleh menjalankan aktifitas atau beroperasi, dengan tujuan utama untuk meminimalisir dampak lingkungan yang akan merugikan masyarakat sekitar wilayah usaha galian C itu sendiri.

“Jadi yang tertuang dalam Perbub itu sendiri, tentang hal-hal yang wajib ditaati oleh seluruh pengusaha galian C, seperti pembatasan volume, yang telah menjalankan usaha di bawah Tahun 2018, sementara yang membuka usaha diatas tahun 2018 tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, sehingga usaha tetap berjalan, kerusakan lingkungan diminimalisir,” jelasnya.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Terkait penindakan terhadap pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin kata Kapolres, untuk saat ini tidak akan dilakukan, karena pihaknya lebih mengutamakan
aspek-aspek manfaat, kepastian  hukum dan rasa keadilan, serta keberlangsungan pembangunan yang material utamanya produk penambangan itu sendiri.

“Penundaan pengambilan tindakan, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut, penindakan berupa penutupan juga akan menghambat laju pembangunan, dan yang pasti karena untuk mengurus izin ke pemerintah pusat membutuhkan waktu yang lama, tetapi setelah Pemkab Lampung Barat menerbitkan Perbub tentang galian C, dan ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Lampung Barat melalui Asisten III Ismet Inoni, menyampaikan pihaknya menyambut baik audiens yang diinisiasi Kapolres dalam rangka pengawasan terhadap usaha pertambangan galian C.

“Rekomendasi bahwa Pemkab Lampung Barat diminta untuk membuat aturan tentang usaha pertambangan galian C melalui Perbub, akan kami tindaklanjuti segera, dengan terlebih dahulu mempelajari aturan yang berkaitan dengan usaha galian C, dan atas hal tersebut kami sampaikan ucapan terima kasih,” kata Ismet. (Iwan/len)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB