Fauzi Imbau Warga Pringsewu di Perantauan Tidak Mudik Nataru

Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, H Fauzi, mengimbau bagi warga Kabupaten Pringsewu yang berada di perantauan untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti .

Imbauan tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 Omicron, sebuah varian baru Covid-19 yang lima kali lebih menular, masuk ke Kabupaten Pringsewu, maupun kemungkinan terjadinya gelombang baru Covid-19, yang biasanya terjadi setelah libur panjang.

Oleh karena itu, Fauzi berharap masyarakat dapat melaksanakan imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Begitupun dengan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, pihaknya mengingatkan sesuai aturan kepada para ASN untuk tidak mudik ataupun cuti serta berpergian jauh, kecuali sakit, atau ada urusan keluarga serta kepentingan yang tidak dapat dihindari dan ditunda.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 baru pada saat Natal dan Tahun Baru, lanjut Wabup Fauzi, Pemkab Pringsewu telah menyiapkan tempat karantina.

“Pemkab Pringsewu terus mengkampanyekan protokol kesehatan serta terus berupaya menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat guna menciptakan herd immunity sebagai langkah untuk menanggulangi pandemi Covid-19,” kata Fauzi, Rabu (1/12).

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Terkait PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, menurut Fauzi, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” jelasnya.

Di dalam Instruksi Mendagri tersebut, ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta tidak diperkenankan cuti akhir tahun. Sementara pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah libur Nataru. Terkait hal ini, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

“Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak. Serta dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB