Fauzi Heri Serahkan 79 Bukti Surat Perkuat Abuse of Power DKPP

Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Fauzi Heri (kanan bawah) dan Juendi Leksa Utama (kanan atas) bersama Pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (kiri bawah) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/8) siang. Foto: Dokumentasi

Penasihat hukum Fauzi Heri (kanan bawah) dan Juendi Leksa Utama (kanan atas) bersama Pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (kiri bawah) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/8) siang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengujian UU Pemilu yang diajukan dua komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik dan Arief Budiman selaku Pemohon kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (16/8) siang.

Penasihat hukum Pemohon, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama, menyampaikan dalam persidangan perbaikan permohonan diajukan bersamaan dengan penambahan  bukti surat untuk menguatkan alasan-alasan permohonan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim MK yakni Prof. Saldi Isra dan Prof. Enny Nurbaningsih serta Dr. Suhartoyo langsung dari gedung MKRI dengan perkara Nomor: 32/PUU-XIX/2021.

“Kami sampaikan juga 79 bukti surat untuk menguatkan posita bahwa DKPP dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan abuse of power,” ujar Fauzi dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Senin (16/8) sore.

Baca Juga  Mingrum Gumay: PDI Perjuangan Solid Dukung Eva-Deddy

Fauzi Heri mengatakan pada persidangan sebelumnya, bukti yang disampaikan berjumlah 73 bukti surat. Sedangkan, dalam perbaikan yang akan dibahas dalam rapat permusyawaratan Hakim (RPH) MKRI berjumlah 79 bukti setelah dikurangi 16 bukti surat dan penambahan 23 bukti surat.

Baca Juga: Arief Budiman dan Evi Novida Serahkan Perbaikan Pengujian UU Pemilu ke MK

Mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini  menyimpulkan, bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  Mengemas Isu Pemilu dan Pemilihan 2024 Lewat Media Sosial

Hal itu dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas pemilu, jujur dan adil, yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.

Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Permohonan Yutuber

Oleh karena itu, permohonan Pengujian Undang-Undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan.

Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa pihaknya juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).

“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujarnya.

Dalam permohonan, juga disampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.

“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya. (Josua)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:39 WIB

Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor dan Kediaman Sekda Pringsewu

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

Jaga Stabilitas Pemerintahan, Ini Poin Penting Marindo Pasca Sekda Diciduk

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:44 WIB

Polisi Siaga, Amankan Libur Panjang Warga Pringsewu

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:07 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Ambarawa, Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:03 WIB

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

Rabu, 5 Feb 2025 - 22:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Firsada Bangga Produk Lokal Tubaba Tampil di Ajang INACRAFT 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:57 WIB