Fauzi Heri Serahkan 79 Bukti Surat Perkuat Abuse of Power DKPP

Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Fauzi Heri (kanan bawah) dan Juendi Leksa Utama (kanan atas) bersama Pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (kiri bawah) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/8) siang. Foto: Dokumentasi

Penasihat hukum Fauzi Heri (kanan bawah) dan Juendi Leksa Utama (kanan atas) bersama Pemohon, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik (kiri bawah) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/8) siang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengujian UU Pemilu yang diajukan dua komisioner KPU RI, Eva Novida Ginting Manik dan Arief Budiman selaku Pemohon kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (16/8) siang.

Penasihat hukum Pemohon, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama, menyampaikan dalam persidangan perbaikan permohonan diajukan bersamaan dengan penambahan  bukti surat untuk menguatkan alasan-alasan permohonan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim MK yakni Prof. Saldi Isra dan Prof. Enny Nurbaningsih serta Dr. Suhartoyo langsung dari gedung MKRI dengan perkara Nomor: 32/PUU-XIX/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan juga 79 bukti surat untuk menguatkan posita bahwa DKPP dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan abuse of power,” ujar Fauzi dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Senin (16/8) sore.

Fauzi Heri mengatakan pada persidangan sebelumnya, bukti yang disampaikan berjumlah 73 bukti surat. Sedangkan, dalam perbaikan yang akan dibahas dalam rapat permusyawaratan Hakim (RPH) MKRI berjumlah 79 bukti setelah dikurangi 16 bukti surat dan penambahan 23 bukti surat.

Baca Juga: Arief Budiman dan Evi Novida Serahkan Perbaikan Pengujian UU Pemilu ke MK

Mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini  menyimpulkan, bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Hal itu dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

Menurut dia, hal tersebut mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas pemilu, jujur dan adil, yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.

Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum.

Oleh karena itu, permohonan Pengujian Undang-Undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan.

Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa pihaknya juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).

“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujarnya.

Dalam permohonan, juga disampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.

“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB