Fauzi Heri Dampingi Arief Budiman dan Evi Novida Ginting ke MK

Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri ke kanan, Fauzi Heri, Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman, Juendi Leksa Utama di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (23/6). Foto: Netizenku.com

Dari kiri ke kanan, Fauzi Heri, Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman, Juendi Leksa Utama di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (23/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, serta anggota Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan permohonan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima Kepaniteraan MK dengan Nomor:2091/PAN.MK/VI/2021 pada Rabu (23/6) pagi.

Para Pemohon saat ini masih menjabat anggota KPU Periode 2017-2022 yang telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat Final dan Mengikat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 13 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kuasa hukum Pemohon, Fauzi Heri, mengatakan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat telah nyata-nyata merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Dengan keberadaan pasal itu, hak para Pemohon untuk melakukan upaya hukum di pengadilan terhalangi. Kami akan buktikan dengan 73 alat bukti yang sudah kami bawa,” tegas Fauzi yang didampingi Juendi Leksa Utama di Gedung MK.

Menurut penjelasannya, pada tahun 2013 telah ada Putusan MKRI Nomor 31/2013 sebagaimana didalilkan dalam halaman 73 yang menyatakan, untuk menghindari ketidakpastian hukum atas adanya ketentuan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak tepat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya oleh karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang.

Baca Juga  Uang Penghargaan Komisioner KPU Lampung dan 15 Kab/Kota Belum Cair

Untuk itu, sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan Putusan DKPP.

Adapun Keputusan Presiden, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di Peradilan TUN.

Apakah Peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali Putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah kewenangan Peradilan TUN.

“DKPP bukanlah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Fauzi Heri yang juga mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung.

Dia menyebutkan, para Pemohon merasakan keresahan dan ketakutan selama melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena dibayangi tindakan sewenang-wenang oleh DKPP yang memiliki kekuasaan absolut dalam memberikan sanksi dan memberikan predikat pelanggar etika bagi seluruh penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Pemilu Serentak 2024 Dikhawatirkan Mengulang Tragedi 2019

Hal itu juga dirasakan oleh para penyelenggara pemilu lainnya dari pusat hingga daerah, dimana DKPP dengan sifat putusannya yang final dan mengikat telah menjelma sebagai lembaga yang menjadi momok menakutkan bagi penyelenggara pemilu.

Dia menilai dengan keberadaan sifat final dan mengikat putusan DKPP, tugas penyelenggaraan pemilu yang diemban oleh para Pemohon termasuk di dalamnya tugas untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan arahan kepada KPU di daerah menjadi terkendala.

“KPU daerah yang secara hierarki merupakan bawahan dari KPU, lebih mendengarkan arahan DKPP karena takut mendapatkan sanksi daripada mengikuti arahan KPU yang notabene adalah atasannya langsung,” kata dia.

Diketahui kerugian konstitusional para Pemohon, yaitu Evi Novida Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP dalam Putusan DKPP Nomor: 317-PKEDKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020.

“Meskipun Ibu Evi menang di PTUN. Namun DKPP tetap tidak mengakuinya sebagai anggota KPU. Secara tidak langsung mereka ingin mengatakan pengadilan tidak bisa mengoreksi putusannya,” kata Fauzi Heri.

Baca Juga  Parpol Minim Program, Isu SARA Marak di Pemilu

Sedangkan Arief Budiman, lanjut dia, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI atas laporan mendampingi Evi Novita Ginting saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta untuk melakukan upaya hukum.

“Apa yang salah dengan tindakan melakukan upaya hukum ke pengadilan dalam rangka mencari keadilan. Itu kan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan oleh karena itu, tindakan Pak Arief tidaklah tepat jika dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik,” tutupnya.

Permohonan Pengujian Khusus pada ketentuan Pasal 458 ayat (13) dan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 ayat (4), Pasal 93 huruf g angka 1, Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) & ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB