Eva-Deddy Menang, Putusan KPU Bandar Lampung Dianulir MA

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, usai acara debat publik di Hotel Emersia, Jumat (4/12/2020) malam. Foto: Netizenku.com

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, usai acara debat publik di Hotel Emersia, Jumat (4/12/2020) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) mangabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amrullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

\”Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,\” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Kabar24 Bisnis, Rabu (27/1/2021).

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).

Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

\”Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu,\” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021).

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

\”Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB