Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari PDI Perjuangan, Wiyadi, mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut di Mahkamah Agung (MA).
\”Sudah terkonfirmasi MA mengabulkan gugatan kami. Yang pertama kami dari Tim Pasangan Calon mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung yang telah mengawal dan mendoakan, memberikan dukungan dari pemilihan sampai pada keputusan MA ini berjalan kondusif,\” kata Wiyadi saat dihubungi Netizenku, Rabu (27/1) sore.
Wiyadi yang juga Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini mengapresiasi masyarakat Kota Tapis Berseri yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 hingga proses di MA.
\”Tidak ada sedikitpun gejolak di Kota Bandarlampung. Ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Bandarlampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku.\”
Politisi senior PDI Perjuangan Kota Bandarlampung ini berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga ke pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.
\”Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terimakasih, mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan dengan baik,\” tutupnya.
MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021. (Josua)