Eva-Deddy Bantah Manfaatkan Rapid Test Saksi Untuk Pemenangan

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melalui Tim Kuasa Hukum membantah memanfaatkan rapid rest yang dibiayai Pemerintah Kota Bandarlampung untuk saksi calon demi pemenangan klien mereka.

Menurut salah satu Tim Kuasa Hukum Eva-Deddy, Arif Hidayatullah mengatakan pelaksanaan rapid test sesuai dengan instruksi KPU Kota Bandarlampung Nomor: 334/TU.011-SD/1871/KPU-KOT/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Pelaksanaan Kegiatan Rapid Test untuk Penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 dan Permintaan APD (Alat pelindung Diri) untuk petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Pelaksanaan rapid test juga dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Nomor: 170/LA-14/KU.00.01/IV/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Rapid Test.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada intinya surat tersebut, meminta rapid test bagi jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat agar dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,\” kata Arif Hidayatullah.

Pun demikian halnya dengan rapid test bagi jajaran Bawaslu dan Sekretariat di setiap tingkatan dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan.

\”Untuk rapid test saksi pasangan calon wali kota/wakil wali kota yang telah ditunjuk oleh pasangan calon dilaksanakan di seluruh Puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan gratis. Logistik rapid disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung,\” ujar Arif.

Sehingga tidak benar, jika Terlapor memanfaatkan anggaran rapid test untuk seluruh saksi Terlapor.

\”Karena pada kenyataannya rapid test tersebut ditujukan untuk seluruh penyelenggara Pilkada Kota Bandarlampung dan seluruh saksi pasangan calon,\” kata dia.

Selain itu, lanjut Arif, pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak ada hubungannya dengan pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

\”Pembentukan Pokdarwis untuk memaksimalkan potensi wisata sebagai salah satu program fokus Presiden Jokowi di tengah wabah Covid-19,\” ujarnya.

Hal itu didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, Inpres Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

\”Berdasarkan dalil tersebut, pembentukan Pokdarwis adalah program pemerintah pusat dan tidak ada sama sekali kepentingan untuk pemenangan Terlapor,\” pungkas Arif.

Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa bersama Anggota Ade Asyari, Hermansyah, Karno Satarya. Sedangkan pihak Pelapor, Yopi Hendro, diwakili kuasa hukumnya yaitu Herwanto dan Dina. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB