Empat Kafe Disegel Langgar Instruksi Wali Kota Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyegel atau menutup sementara operasional 4 kafe yang melanggar Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keempat kafe tersebut yakni Cafe Famous, Cafe Dijou, Ketan Susu Mas Ucok, dan Par’s Life Cafe, terbukti melanggar jam operasional kafe yang telah ditetapkan dalam Inwali 18/2021.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung menemukan keempat kafe beroperasional hingga melewati pukul 22.00 WIB pada Jumat (24/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan keempat kafe tersebut akan disanksi penutupan sementara maksimal 3 bulan.

“Kita akan lakukan evaluasi dalam artian tidak (menutup) kemungkinan juga kurang dari itu sudah bisa buka,” ujar dia, Minggu (26/12).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat mengimbau agar kafe-kafe dan tempat hiburan di Bandarlampung menaati Inwali 18/2021 untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Semua untuk kepentingan bersama, kalau kita bekerja sama, insyaallah, masyarakat Kota Bandarlampung bisa sehat,” ujar dia.

Tindakan tegas yang diberikan kepada keempat kafe yang melanggar jam operasional diharapkan bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pelanggar Inwali 18/2021.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sidak protokol kesehatan pada Jumat (24/12) malam tersebut juga memantau pelaksanaan perayaan Natal di gereja-gereja.

Eva Dwiana menyampaikan perayaan malam Natal di tempat ibadah berlangsung kondusif. “Alhamdulillah kalau di gereja-gereja aman dan kondusif,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB