Lampung Timur (Netizenku.com): Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, sudah meminta agar Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Lamtim terkait penyaluran dana hibah atau bansos pemkab Lamtim tahun 2018 lalu, seperti yang disampaikan masyarakat pada saat unjuk rasa beberapa hari yang lalu.
Ali Johan Arif mengatakan, bahwa terkait adanya aspirasi masyarakat pada saat beberapa hari yang lalu, dimana aspirasi yang disampaikan menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Lamtim yang berinisial AF terkait dana hibah tersebut memang harus dilakukan klarifikasi. “Karena kita ketahui bersama bahwa masyarakat punya hak sebagai sosial kontrol, namun dalam hal tersebut kita juga tidak bisa langsung mengatakan itu salah atau benar. Karena yang berhak menilai salah atau benar itu adalah pengadilan. Kalau ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di depan masyarakat umum maka itu sah-sah saja dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya, Selasa (19/2).
Namun, dalam saat orasi yang dilakukan para pengunjuk rasa tersebut kebetulan menyebutkan ada dugaan andilnya salah satu anggota DPRD Lampung Timur terkait penyaluran dana hibah pemkab Lamtim tahun 2018 lalu, maka tentu hal ini tidak dapat kita diamkan saja. “Kita harapkan paling tidak adanya klarifikasi yang harus dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap anggota dewan yang disebut. Karena di dalam DPRD ini diatur dalam undang-undang, yang salah satu didalamnya ada Badan Kehormatan Dewan, yang tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota DPRD yang ada,” tambahnya.
Maka dalam hal ini tentu harus ada klarifikasi yang yang dilakukan oleh Badan Kehormatan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan hal ini ditembuskan kepada ketua DPRD. Ini bukan hal baru, kalau dipangil atau klarifikasi itu sudah biasa dilakukan di lembaga DPRD. “Saya pikir ini tidak ada persoalan, kalau titik persoalan semakin dekat maka semakin terang. Kalau kita bicara prosedur, saya pikir dengan adanya aspirasi ini, maka tentunya pihak-pihak lain juga dapat melakukan tindak lanjut, karena DPRD tidak dapat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut. Kalau ada temuan ada laporan dan sebagainya maka tentu hal itu akan ditindak lanjuti kebenarannya seperti apa, tetapi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, ada proses hukum,\” ungkapnya.
Kita tidak bisa tergesa-gesa dalam hal ini, tapi tadi dalam rapat dengan ketua-ketua yang ada, sudah minta agar Badan Kehormatan untuk dapat memangil yang bersangkuatan dan ditembuskan kepada ketua DPRD. Badan Kehormatan ini kan punya ketua, wakil ketua dan anggota. Memang yang bersangkuatan ini adalah merupakan Ketua Badan Kehormatan, maka dalam hal ini kita minta kepada Wakil Ketua Badan Kehormatan untuk memanggil yang bersangkuatan untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. “Dan harapan kita hal itu akan dilakukan dalam waktu secepatnya, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, \” tambahnya. (Nainggolan)