Dua Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Tubaba, Dibekuk

Redaksi

Senin, 21 Mei 2018 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah berhasil menangkap JU als GE (33) dan DB (23) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur DA (16), terjadi pada Jumat (18/5) sekira jam 01.30 WIB di Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Minggu (20/5) sekira pukul 01.00 WIB saat sedang berada di warung bakso, beralamat di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“JU als GE dan DB yang sama-sama berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangvawang Barat,” ujar Kompol Leksan. Senin (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Hakim (54) yang berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan bapak kandung DA (16) yang bersatus pelajar kelas XI. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 757 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 18 Mei 2018.

“Para pelaku mendatangi korban di rumah kontrakan tempat korban menginap, lalu mengajak korban makan nasi goreng dan membawa korban menuju ke Islamic centre, kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke rumah pelaku JU als GE, di dalam kamar pelaku JU als GE tersebut, korban secara bergantian dicabuli oleh para pelaku hingga beberapa kali, sekira pukul 11.30 WIB para pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat korban diajak mandi bersama-sama di dalam kamar mandi rumah pelaku, apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres, usai mencabuli korban, lalu para pelaku mengantarkan korban kembali ke kontrakan tempat korban menginap,” terang Kompol Leksan.

Baca Juga  Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Lanjutnya, berbekal laporan dari ayah kandung korban, pihaknya langsung mencari di mana keberadaan para pelaku. Akhirnya pada Minggu (20/5) dinihari para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kaos tanktop warna hitam, celana pendek levis warna hitam, celana panjang trening warna biru, baju kemeja warna hitam corak merah, BH warna cream, kasur yang dilapisi kain batik warna coklat, bantal yang dilapisi sarung warna merah, guling yang dilapisi sarung warna merah, sepray corak warna kuning, merah dan biru, uang tunai Rp. 100 Ribu, kaleng susu merk frisian flag yang sudah terbuka dan 1 Kg gula pasir. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,\” tukasnya.(Arie)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027
DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun
Sekda Tubaba Hadiri Ujian Promosi Doktor Sekda Tulang Bawang
Ana Nadirsyah Pantau Layanan Tubaba Q Sehat di Lambu Kibang
Ketua TP PKK Tubaba Tinjau Program TubabaQ Sehat
Wabup Tubaba Tinjau Program Tubaba Q Sehat di Way Kenanga
Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara
Pasar Murah di Tubaba, Minyakita dan Beras SPHP Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:13 WIB

Warga Bangun Swadaya Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pembangunan Permanen

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:04 WIB

Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:18 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:04 WIB