Dua Kali Dibui, Warga Gadingrejo Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi

Jumat, 5 Juni 2020 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua kali telah menjalani hukuman, AN alias Citu (40), warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo, akan kembali dijebloskan ke bui.

Citu diamankan bersama PA alias Panjul (33), oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga setempat.

\”Setelah kami cek, ternyata informasi tersebut akurat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 20.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, yang mana rumah kedua pelaku tersebut berdekatan,\” katanya, Jumat (5/6), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan pertama kali dilakukan tehadap Citu di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu 0,73 g, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil mercy, 3 buah plastik bekas pakai, dua buah skop dan HP.

Baca Juga  Gelar Panen Raya, Wabup Pringsewu Bangga dengan Pertanian Daerahnya

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku PA, serta kembali berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai dan sebuah ponsel.

\”Yang menarik dari pengungkapan narkotika kali ini adalah ternyata untuk pelaku AN als Citu tersebut, merupakan residivis kasus Narkotika yang sudah dua kali menjalani vonis/hukuman di lapas Kota Agung Tanggamus,\” ungkapnya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pringsewu Sosialisasikan UUPA di Ponpes Al Wustho

Untuk saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu dan masih dalam tahap pemeriksaan/pengembangan kasus. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung
Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran
DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong
Pj Bupati Pringsewu Tinjau Jalan Rusak di Kecamatan Banyumas
Residivis Narkoba Asal Pringsewu Kembali Ditangkap
Pj Bupati Pringsewu Hadiri Rakornas IKN
Marak Kasus Tenggelam, Polres Pringsewu Kampanye Pencegahan
Marindo Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB