Dua Kali Dibui, Warga Gadingrejo Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi

Jumat, 5 Juni 2020 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua kali telah menjalani hukuman, AN alias Citu (40), warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo, akan kembali dijebloskan ke bui.

Citu diamankan bersama PA alias Panjul (33), oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu lantaran menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Setelah kami cek, ternyata informasi tersebut akurat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 20.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, yang mana rumah kedua pelaku tersebut berdekatan,\” katanya, Jumat (5/6), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan pertama kali dilakukan tehadap Citu di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu 0,73 g, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil mercy, 3 buah plastik bekas pakai, dua buah skop dan HP.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku PA, serta kembali berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai dan sebuah ponsel.

\”Yang menarik dari pengungkapan narkotika kali ini adalah ternyata untuk pelaku AN als Citu tersebut, merupakan residivis kasus Narkotika yang sudah dua kali menjalani vonis/hukuman di lapas Kota Agung Tanggamus,\” ungkapnya.

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Untuk saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu dan masih dalam tahap pemeriksaan/pengembangan kasus. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB