DPW PKS Lampung Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKS secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) se-Provinsi Lampung, Senin (20/9). Foto: Netizenku.com

PKS secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) se-Provinsi Lampung, Senin (20/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung terus mematangkan persiapan program pencalonan anggota legislatif sedini mungkin. Setelah melalui beberapa proses, Senin (20/9), PKS secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) se-Provinsi Lampung.

Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim menjelaskan beberapa tahapan proses pencalegan dini telah dimulai PKS sejak awal 2021.

“PKS ingin menghasilkan caleg yang siap untuk berkompetisi pada 2024. Sehingga dengan dibukanya pendaftaran bacaleg sedini mungkin tidak ada lagi ceritanya caleg PKS tidak siap,” kata dia di Bandarlampung, Selasa (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKS membuka pendaftaran mulai 20 September hingga akhir Oktober 2021. Dan pada Januari 2022 akan ditetapkan sebagai bacaleg dari PKS yang bisa mulai bekerja sebagai persiapan 2024.

Ketua Panitia Penjaringan Wilayah (Panjawil) yang juga Ketua Bidang Pemenang Pemilu dan Pilkada (BP3) PKS Lampung, Aep Saripudin, mengatakan PKS mengajak masyarakat Lampung untuk bersama PKS mewujudkan Indonesia yang Adil dan Sejahtera dengan mendaftarkan diri menjadi bacaleg PKS untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung.

“PKS membuka pendaftaran ini seluas-luasnya bagi masyarakat Lampung yang ingin bersama dengan PKS mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera,” ujar Aep.

Aep juga menjelaskan bahwa tahapan penjaringan bacaleg ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penokohan dan Penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Nomor: 24/EDR/AH-PKS/2021 yang dikeluarkan oleh DPW PKS Lampung.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg PKS dapat menghubungi Panjawil PKS Lampung, dengan nomor kontak 0811 7248 877 (Oskar Saprudin). Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

Panjawil menetapkan lima syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bacaleg PKS, pertama Warga Negara Indonesia, kedua berusia minimal 21 tahun per September 2023, ketiga pendidikan minimal SLTA, keempat bersedia menjadi anggota PKS dan yang kelima mengisi formulir pendaftaran sebagai bacaleg PKS. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB