DPRD Tanggamus Setujui Raperda RPJMD Tahun 2019

Kotaagung (Netizenku.com): DPRD Tanggamus menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa sore (2/4), di gedung DPRD.

\"\"

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan tersebut dihadiri 30 anggota DPRD. Dari eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi AM Syafii, lalu forkopimda, kepala OPD para kabag dan camat.

\"\"

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dan telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 8.22/16/08/2018 dan Nomor : 33/PIMP/I/20l8 tanggal 07 November 2018.

Baca Juga  Anggota DPRD Lampung Barat Serap Aspirasi Tahap II

\"\"

Berdasarkan hasil pembahasan lanjut Sri Wulandari, Banperda DPRD Tanggamus memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus, diantaranya pertama Penyesuaian dengan data terbaru termasuk proyeksi targetnya terkait angka indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) untuk segera dilakukan. Kedua Meninjau kembali terkait program/kegiatan yang mendukung pencapaian indeks kualitas Lingkungan hidup (IKLH) ketiga meningkatkan pendapatan dengan upaya peningkatan PAD.

Baca Juga  Jamin Lingkungan Layak Bagi WBP, Rutan Kotaagung Sediakan Alat Kebersihan

\”Kemudian berdasarkan dokumen kajian rasio bencana Provinisi Lampung tahun 2016-2020, rawan bencana dengan resiko tinggi dikabupaten tanggamus, antara lain, tsunami, longsor, kebakaran, hutan dan banjir bandang. Untuk itu tentunya pemerintah kabupaten juga dapat mengakomodir rawan bencana tersebut secara keseluruhan,\” pungkas Sri Wulandari.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-
2023 maka dinstruksikan kepada seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Pertama, melakukan
penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023. Kedua, melakukan
koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.

Baca Juga  Pekerja PT TEP Temukan Mayat Bayi di Trestech

\”Ketiga, kami mengajak yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, mari kita kawal dan kita evaluasi
bersama, demi memberikan yang terbaik bagi daerah,\” ujar bupati.

\"\"

Dalam kesempatan tersebut bupati juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota
dewan yang telah memberikan
perhatian sungguh-sungguh dengan menyampaikan sumbang saran, pendapat dan rekomendasi untuk
penyempurnaan RPJMD Kabupaten Tanggamus. (Adv)

Komentar