Tanggamus (Netizenku.com): Setelah sebelumnya wajib dilakukan audit independen hasil rapat yang dipimpin asisten II bupati bidang perekonomian dan pembangunan beberapa waktu lalu, setelahnya giliran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus memanggil Direksi PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (25/6/2024) lalu.
Dalam hearing yang dihadiri dua orang Anggota Komisi II yakni Heri Ermawan dari Fraksi Golkar, dan Heru dari Fraksi Nasdem, Direktur PT AUTJ Imron Saleh, membeberkan beberapa fakta dan dinamika pada perusahaan milik Kabupaten Tanggamus tersebut.
Imron Saleh mengatakan, sejak tahun 2005 sampai dengan 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus secara bertahap telah memberikan kewajiban berupa modal setor, uang dan aset sebesar Rp10.082.967.500., dari total kewajiban setor modal berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 09 tahun 2005 sebesar Rp13.000.000.000.
“Kemudian, pada tanggal 28 Oktober 2020 dilakukan pengangkatan pengurus yang baru. Dimana Ibu Buti Kuryani diangkat sebagai Komisaris, menggantikan Rusdi Said yang mengundurkan diri, dan saya (Imron Saleh) sebagai Direktur, menggantikan Djauhari Syafei yang juga mengundurkan diri,” jelas Imron Saleh.
Semenjak menjabat direktur, ia mengaku kondisi perusahaan sudah dalam keadaan “sakit”. Hal itu dibuktikan dengan adanya kerugian dari direksi sebelumnya mencapai angka sebesar Rp2.148.416.151.
Kemudian, kondisi pada saat itu semakin diperparah dengan adanya situasi pandemi Covid-19, sehingga menjadi salah satu tantangan berat pihaknya dalam menjalankan perusahaan.
“Segala upaya sudah dilakukan meskipun belum menghasilkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan,” ujar Imron.
Selama menjabat direktur AUTJ dalam kurun waktu empat tahun terakhir, terungkap bahwa laba dari dua unit usaha PT AUTJ yakni Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 24.353.91 yang berlokasi di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, dan air minum dalam kemasan (AMDK) merk Wayku tidak pernah mencapai target.
Dalam laporannya kepada anggota Komisi II, Imron Saleh menjabarkan secara rinci capaian laba penjualan dan laba rugi kedua unit usaha tersebut mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
Untuk tahun 2020, SPBU memperoleh laba sebesar Rp.38.315.722.000 dari yang ditargetkan pada rencana kerja dan anggaran (RKA) sebesar Rp.44.301.680.000 dengan persentase capaian 89 persen. AMDK Wayku meraup laba sebesar Rp. 762.219.300 dari yang ditargetkan sebesar Rp.1.429.200.00 dengan persentase capaian sebanyak 53 persen. Sementara, laba rugi sebesar Rp.2.148.416.151,” bebernya. (Baca selengkapnya di Harian Lentera Swara Lampung, edisi Jumat 28 Juni 2024).. (Rapik)