Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak melakukan grand opening pada Sabtu, 28 September 2019, lalu, restoran cepat saji Burger King Lampung belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) namun langsung beroperasi.
Atas hal tersebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, melakukan pemanggilan kepada manajemen Burger King Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Andalalin dan Peil Banjir, Senin, (14/10), sekira pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, pihak manajemen restoran internasional itu mangkir dalam panggilan tersebut, dengan alasan manajer yang tengah berada di luar kota.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi, dalam beroperasinya restoran itu memiliki kemungkinan terjadinya penyelewengan aturan.
Hal tersebut terkait aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ananlisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan kebijakan Andalalin sebagai syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
\”Kok sudah ada izinnya? Sedangkan itu merupakan syarat dalam perizinan berarti adanya amandel sistem dalam dinas perizinan. Komisi tiga meminta untuk menyegel tempat usaha itu,\” kata Yuhadi, di ruang rapat Komisi III DPRD setempat, Senin (14/10).
Ia mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan investigasi terkait masalah tersebut. \”Kita akan laksanakan audit investigasi, ada apa ini? Kok Andalalin belum ada bisa ada izinnya,\” ungkapnya.
Yuhadi menegaskan, pihaknya meminta tempat usaha tersebut disegel. \”Kalau saya mah jelas, segel tempat usaha itu,\” tegasnya.
Sementara, mewakili Manager Operasional, Laudita, Asisten Manager Burger King Lampung, Silvi, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui terkait masalah tersebut.
\”Kebetulan saya juga belum tahu karena saya baru pindah ke Lampung. Jadi kami mohon maaf sebelumnya, manager utama kita sedang ke luar kota. Tidak Ada yang bisa mewakilkan,\” ungkapnya saat ditemui awak media di restoran, Senin (14/10).
Terkait masalah Andalalin di restoran tersebut, pihaknya mengungkapkan saat ini sedang dalam proses oleh dinas terkait.
\”Andalalin kita juga sudah diproses dengan yang bertanggung jawab. Semuanya sudah proses,\” ungkapnya.
Namun, ditanya lebih lanjut terkait kejanggalan dalam IMB namun tidak mengantongi Andalalin, manajemen Burger King Lampung enggan memberikan tanggapan. Pihaknya bersikeras mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.
\”No comment pak, karena itu sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,\” kata Silvi. (Adi)