DPRD Minta Burger King Lampung Disegel

Redaksi

Senin, 14 Oktober 2019 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak melakukan grand opening pada Sabtu, 28 September 2019, lalu, restoran cepat saji Burger King Lampung belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) namun langsung beroperasi.

Atas hal tersebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, melakukan pemanggilan kepada manajemen Burger King Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Andalalin dan Peil Banjir, Senin, (14/10), sekira pukul 10.00 WIB.

Hanya saja, pihak manajemen restoran internasional itu mangkir dalam panggilan tersebut, dengan alasan manajer yang tengah berada di luar kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi, dalam beroperasinya restoran itu memiliki kemungkinan terjadinya penyelewengan aturan.

Hal tersebut terkait aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ananlisis Dampak Lalu Lintas, yang merupakan kebijakan Andalalin sebagai syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

\”Kok sudah ada izinnya? Sedangkan itu merupakan syarat dalam perizinan berarti adanya amandel sistem dalam dinas perizinan. Komisi tiga meminta untuk menyegel tempat usaha itu,\” kata Yuhadi, di ruang rapat Komisi III DPRD setempat,  Senin (14/10).

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Ia mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan investigasi terkait masalah tersebut. \”Kita akan laksanakan audit investigasi, ada apa ini? Kok Andalalin belum ada bisa ada izinnya,\” ungkapnya.

Yuhadi menegaskan, pihaknya meminta tempat usaha tersebut disegel. \”Kalau saya mah jelas, segel tempat usaha itu,\” tegasnya.

Sementara, mewakili Manager Operasional, Laudita, Asisten Manager Burger King Lampung, Silvi, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui terkait masalah tersebut.

\”Kebetulan saya juga belum tahu karena saya baru pindah ke Lampung. Jadi kami mohon maaf sebelumnya, manager utama kita sedang ke luar kota. Tidak Ada yang bisa mewakilkan,\” ungkapnya saat ditemui awak media di restoran,  Senin (14/10).

Baca Juga  Penutupan HUT Bandar Lampung, Eva Dwiana Duet Bareng Forkopimda

Terkait masalah Andalalin di restoran tersebut, pihaknya mengungkapkan saat ini sedang dalam proses oleh dinas terkait.

\”Andalalin kita juga sudah diproses dengan yang bertanggung jawab. Semuanya sudah proses,\” ungkapnya.

Namun, ditanya lebih lanjut terkait kejanggalan dalam IMB namun tidak mengantongi Andalalin, manajemen Burger King Lampung enggan memberikan tanggapan. Pihaknya bersikeras mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

\”No comment pak, karena itu sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,\” kata Silvi. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB