DPRD Lampung Awasi APBD Agar Gunakan Produk Lokal 40 Persen Sesuai Arahan Mendagri

Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal mengawal usulan anggaran penerimaan belanja daerah (APBD), yang harus membelanjakan produk lokal sebesar 40%.

Pengawasan itu, khususnya dilakukan pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian baru-baru ini.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menilai arahan Mendagri M. Tito Karnavian tersebut, memang sejalan dengan arahan presiden.

Baca Juga  IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus mengurangi produk impor, Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, diharapkan lebih mengutamakan produk lokal, kami berharap, home industri tingkat lokal dan nasional bisa digunakan,” jelas Mingrum Gumay, saat diwawancarai, di kantor DPRD Lampung, Senin (6/6).

Menurutnya, kedepan pengawasan akan dilakukan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD), melalui komisi-komisi di DPRD sebagai mitra kerja. Biasanya melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Jika dipandang perlu, ya nanti komisi yang berkaitan yang akan turun, mengecek,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati HKG ke-54, TP PKK Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Politisi PDIP Lampung itu menilai, memang produk impor harus di stop, kecuali barang-barang yang sifatnya krusial, dan harus mengutamakan produk dalam negeri. “Kalau yang dalam negeri ada, apalagi di Lampung ada, ya diutamakan, dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang mulai merangkak, pasca pandemi ini. Jadi itu yang harus diutamakan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan, bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.

Baca Juga  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

“Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” ujar Mendagri, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/6). (Agis)

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat
MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

Lentera Swara Lampung | 155 | Kamis, 12 Maret 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB