DPRD Bandarlampung Akan Tetapkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung akan segera menetapkan jadwal pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, lewat Sidang Paripurna Istimewa.

\”Alhamdulilah putusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kan ada batas waktu paling lama 5 hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,\” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi.

\”Kami dari DPRD juga menunggu surat dari KPU, akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah kita tetapkan dalam paripurna istimewa kita akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,\” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam siaran persnya, Kamis (28/1), mengatakan usai persidangan MK Kamis (28/1) siang, KPU Kota Bandarlampung selaku Termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK.

\”Kami selaku Termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK,\” ujar Dedy.

Baca Juga  PKS Bandarlampung Gelar Lomba Ketahanan Pangan

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Wali Kota, Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

\”Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari Termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu,\” kata Dedy.

Berdasarkan jadwal Panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 16 Febuari 2021.

Baca Juga  Pasca Putusan Bawaslu Lampung, KPU Provinsi dan Kota Koordinasi Virtual dengan KPU RI

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” tutup Dedy.

Sementara terkait putusan MA, hingga hari yang sama Sekretriat KPU Kota Bandarlampung belum menerima salinan putusan MA.

\”Kami rencananya hari ini, Jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut,\” ujar Robiul selaku Anggota KPU Bandarlampung Divisi Hukum. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB