DPRD Bandarlampung Akan Tetapkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung akan segera menetapkan jadwal pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, lewat Sidang Paripurna Istimewa.

\”Alhamdulilah putusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kan ada batas waktu paling lama 5 hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,\” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi.

\”Kami dari DPRD juga menunggu surat dari KPU, akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah kita tetapkan dalam paripurna istimewa kita akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,\” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam siaran persnya, Kamis (28/1), mengatakan usai persidangan MK Kamis (28/1) siang, KPU Kota Bandarlampung selaku Termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK.

\”Kami selaku Termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK,\” ujar Dedy.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Wali Kota, Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

\”Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari Termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu,\” kata Dedy.

Berdasarkan jadwal Panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 16 Febuari 2021.

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” tutup Dedy.

Sementara terkait putusan MA, hingga hari yang sama Sekretriat KPU Kota Bandarlampung belum menerima salinan putusan MA.

\”Kami rencananya hari ini, Jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut,\” ujar Robiul selaku Anggota KPU Bandarlampung Divisi Hukum. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB