DPRD Bandarlampung Akan Tetapkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung akan segera menetapkan jadwal pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, lewat Sidang Paripurna Istimewa.

\”Alhamdulilah putusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kan ada batas waktu paling lama 5 hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,\” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi.

Baca Juga  Akhirnya Mukhlis Basri Angkat Bicara

\”Kami dari DPRD juga menunggu surat dari KPU, akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah kita tetapkan dalam paripurna istimewa kita akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,\” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam siaran persnya, Kamis (28/1), mengatakan usai persidangan MK Kamis (28/1) siang, KPU Kota Bandarlampung selaku Termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK.

\”Kami selaku Termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK,\” ujar Dedy.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Wali Kota, Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

\”Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari Termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu,\” kata Dedy.

Berdasarkan jadwal Panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 16 Febuari 2021.

Baca Juga  Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” tutup Dedy.

Sementara terkait putusan MA, hingga hari yang sama Sekretriat KPU Kota Bandarlampung belum menerima salinan putusan MA.

\”Kami rencananya hari ini, Jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut,\” ujar Robiul selaku Anggota KPU Bandarlampung Divisi Hukum. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB