DPRD Bandarlampung Akan Tetapkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung akan segera menetapkan jadwal pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, lewat Sidang Paripurna Istimewa.

\”Alhamdulilah putusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kan ada batas waktu paling lama 5 hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,\” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi.

\”Kami dari DPRD juga menunggu surat dari KPU, akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah kita tetapkan dalam paripurna istimewa kita akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,\” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam siaran persnya, Kamis (28/1), mengatakan usai persidangan MK Kamis (28/1) siang, KPU Kota Bandarlampung selaku Termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK.

\”Kami selaku Termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK,\” ujar Dedy.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Wali Kota, Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

\”Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari Termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu,\” kata Dedy.

Berdasarkan jadwal Panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 16 Febuari 2021.

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” tutup Dedy.

Sementara terkait putusan MA, hingga hari yang sama Sekretriat KPU Kota Bandarlampung belum menerima salinan putusan MA.

\”Kami rencananya hari ini, Jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut,\” ujar Robiul selaku Anggota KPU Bandarlampung Divisi Hukum. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB