DPRD Bandarlampung Akan Tetapkan Jadwal Pelantikan Eva-Deddy

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi (kanan) bersama Wali Kota Bandarlampung (kiri) di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi, dalam acara imunisasi Covid-19 kedua. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung akan segera menetapkan jadwal pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, lewat Sidang Paripurna Istimewa.

\”Alhamdulilah putusan kan sudah final. Kita berharap setelah KPU mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kan ada batas waktu paling lama 5 hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,\” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi.

\”Kami dari DPRD juga menunggu surat dari KPU, akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah kita tetapkan dalam paripurna istimewa kita akan berkirim surat ke Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan,\” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dalam siaran persnya, Kamis (28/1), mengatakan usai persidangan MK Kamis (28/1) siang, KPU Kota Bandarlampung selaku Termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK.

\”Kami selaku Termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK,\” ujar Dedy.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Wali Kota, Pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

\”Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari Termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu,\” kata Dedy.

Berdasarkan jadwal Panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada 16 Febuari 2021.

\”KPU Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,\” tutup Dedy.

Sementara terkait putusan MA, hingga hari yang sama Sekretriat KPU Kota Bandarlampung belum menerima salinan putusan MA.

\”Kami rencananya hari ini, Jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut,\” ujar Robiul selaku Anggota KPU Bandarlampung Divisi Hukum. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:51 WIB

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:51 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB