DML Menilai Putusan MK Cacat, Dicko: Campur Tangan Istana Terlihat

Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ‘Karpet Merah’ bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu baru-baru ini membuka peluang besar bagi Gibran.

Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017, yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Hakim konstitusi mengubah aturan tersebut, sehingga sekarang syarat usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau mereka yang pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berarti seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau di jabatan terpilih lainnya melalui pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait putusan ini, Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa Lampung (DML), Dicko Kurniawan, memberikan komentar. Dia menganggap bahwa putusan MK ini merobohkan prinsip MK sebagai “the guardian of constitution.”

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Lebih lanjut, Dicko Kurniawan menduga keterlibatan istana dalam mengkabulkan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden sebagai pelanggaran konstitusi.

“Jokowi Dodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terlanjur terjadi,” ujarnya melalu pernyataan yang diterima media Netizenku.com, Minggu (22/10).

Selain itu, Dicko Kurniawan menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai konflik yang terjadi di Indonesia, seperti konflik agraria di Rempang dan Bangkal, Kalimantan Tengah, yang telah menelan korban jiwa. Dia menekankan bahwa Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

“Dewan Mahasiswa Lampung mendesak agar Jokowi Dodo dimakzulkan karena merusak dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Jokowi terindikasi telah menggunakan kekuasaan dengan cara-cara yang arogan. Kami tidak ingin kepemimpinan Jokowi hari ini menjadi legitimasi untuk kepemimpinan selanjutnya yang menggunakan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama. Selanjutnya, kami akan menyiapkan gerakan untuk mendesak Jokowi Dodo dimakzulkan dari jabatannya,” tambah Dicko. (Rilis/UCok)

 

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB