DML Menilai Putusan MK Cacat, Dicko: Campur Tangan Istana Terlihat

Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ‘Karpet Merah’ bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu baru-baru ini membuka peluang besar bagi Gibran.

Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017, yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Hakim konstitusi mengubah aturan tersebut, sehingga sekarang syarat usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau mereka yang pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berarti seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau di jabatan terpilih lainnya melalui pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait putusan ini, Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa Lampung (DML), Dicko Kurniawan, memberikan komentar. Dia menganggap bahwa putusan MK ini merobohkan prinsip MK sebagai “the guardian of constitution.”

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Lebih lanjut, Dicko Kurniawan menduga keterlibatan istana dalam mengkabulkan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden sebagai pelanggaran konstitusi.

“Jokowi Dodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terlanjur terjadi,” ujarnya melalu pernyataan yang diterima media Netizenku.com, Minggu (22/10).

Selain itu, Dicko Kurniawan menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai konflik yang terjadi di Indonesia, seperti konflik agraria di Rempang dan Bangkal, Kalimantan Tengah, yang telah menelan korban jiwa. Dia menekankan bahwa Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

“Dewan Mahasiswa Lampung mendesak agar Jokowi Dodo dimakzulkan karena merusak dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Jokowi terindikasi telah menggunakan kekuasaan dengan cara-cara yang arogan. Kami tidak ingin kepemimpinan Jokowi hari ini menjadi legitimasi untuk kepemimpinan selanjutnya yang menggunakan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama. Selanjutnya, kami akan menyiapkan gerakan untuk mendesak Jokowi Dodo dimakzulkan dari jabatannya,” tambah Dicko. (Rilis/UCok)

 

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB