DML Menilai Putusan MK Cacat, Dicko: Campur Tangan Istana Terlihat

Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ‘Karpet Merah’ bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu baru-baru ini membuka peluang besar bagi Gibran.

Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017, yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Vision

Hakim konstitusi mengubah aturan tersebut, sehingga sekarang syarat usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau mereka yang pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berarti seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau di jabatan terpilih lainnya melalui pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait putusan ini, Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa Lampung (DML), Dicko Kurniawan, memberikan komentar. Dia menganggap bahwa putusan MK ini merobohkan prinsip MK sebagai “the guardian of constitution.”

Baca Juga  3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Lebih lanjut, Dicko Kurniawan menduga keterlibatan istana dalam mengkabulkan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden sebagai pelanggaran konstitusi.

“Jokowi Dodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terlanjur terjadi,” ujarnya melalu pernyataan yang diterima media Netizenku.com, Minggu (22/10).

Selain itu, Dicko Kurniawan menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai konflik yang terjadi di Indonesia, seperti konflik agraria di Rempang dan Bangkal, Kalimantan Tengah, yang telah menelan korban jiwa. Dia menekankan bahwa Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

Baca Juga  IJP Lampung Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat Media Network

“Dewan Mahasiswa Lampung mendesak agar Jokowi Dodo dimakzulkan karena merusak dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Jokowi terindikasi telah menggunakan kekuasaan dengan cara-cara yang arogan. Kami tidak ingin kepemimpinan Jokowi hari ini menjadi legitimasi untuk kepemimpinan selanjutnya yang menggunakan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama. Selanjutnya, kami akan menyiapkan gerakan untuk mendesak Jokowi Dodo dimakzulkan dari jabatannya,” tambah Dicko. (Rilis/UCok)

 

Berita Terkait

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media
IJP Lampung Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat Media Network

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:42 WIB

Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:05 WIB

Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Senin, 29 Desember 2025 - 13:05 WIB

Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:27 WIB

ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:30 WIB

Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Jan 2026 - 17:03 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Kamis, 8 Jan 2026 - 16:07 WIB