DML Menilai Putusan MK Cacat, Dicko: Campur Tangan Istana Terlihat

Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan ‘Karpet Merah’ bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan MK terkait gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu baru-baru ini membuka peluang besar bagi Gibran.

Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017, yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Big Ride Brothers Ajarkan Etika Berkendara

Hakim konstitusi mengubah aturan tersebut, sehingga sekarang syarat usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun atau mereka yang pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berarti seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau di jabatan terpilih lainnya melalui pemilu.

Terkait putusan ini, Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa Lampung (DML), Dicko Kurniawan, memberikan komentar. Dia menganggap bahwa putusan MK ini merobohkan prinsip MK sebagai “the guardian of constitution.”

Baca Juga  Kala Luna \'Bukan Maya\' Digiring ke Penangkaran

Lebih lanjut, Dicko Kurniawan menduga keterlibatan istana dalam mengkabulkan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden sebagai pelanggaran konstitusi.

“Jokowi Dodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terlanjur terjadi,” ujarnya melalu pernyataan yang diterima media Netizenku.com, Minggu (22/10).

Selain itu, Dicko Kurniawan menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai konflik yang terjadi di Indonesia, seperti konflik agraria di Rempang dan Bangkal, Kalimantan Tengah, yang telah menelan korban jiwa. Dia menekankan bahwa Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

Baca Juga  Kabel Listrik RSUD Pesawaran Mengkhawatirkan

“Dewan Mahasiswa Lampung mendesak agar Jokowi Dodo dimakzulkan karena merusak dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Jokowi terindikasi telah menggunakan kekuasaan dengan cara-cara yang arogan. Kami tidak ingin kepemimpinan Jokowi hari ini menjadi legitimasi untuk kepemimpinan selanjutnya yang menggunakan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama. Selanjutnya, kami akan menyiapkan gerakan untuk mendesak Jokowi Dodo dimakzulkan dari jabatannya,” tambah Dicko. (Rilis/UCok)

 

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung
NoNa Janjikan Bangun Jalan Utama Kabupaten dan Lingkungan
Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus MPAL Periode 2025-2029, Wujudkan Sinergi Adat dan Pembangunan
KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti korupsi di Provinsi Lampung
Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan

Senin, 2 Desember 2024 - 09:09 WIB

Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Jumat, 29 November 2024 - 11:44 WIB

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK di Masa Tenang

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB

Telkomsel Jalin Nusa Perkuat Sinergi Transformasi Digital Lintas Industri

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Indosat Luncurkan Program CSR Sampah Jadi Pulsa di Universitas Sriwijaya

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB