Liwa (Netizenku.com): Nampaknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat memang bebal dan tidak berkinerja baik dalam hal penanganan sampah, yang menjadi tugas dan kewajiban Satkernya.
Bahkan instruksi Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, juga tidak diindahkan berkaitan dengan keluhan masyarakat tentang keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di jalur dua komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, yang disampaikan melalui anggota DPRD Bambang Kusmanto.
Menurut Nukman, dirinya telah berulang kali menyampaikan kepada Satker terkait sampah yang berserakan di lingkungan Pemkab Lampung Barat, termasuk keberadaan TPS yang sudah tidak mampu menampung sampah yang ada, supaya segera ditangani.
“Terakhir pada apel mingguan Senin (6/1/2024) lalu, saya sampaikan agar penanganan sampah dilakukan secara serius, tetapi sampai saat ini saya sangat menyesalkan kalau Satker terkait belum menjalankan apa yang saya sampaikan,” kata dia.
Coba kata Nukman, Satker atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah mempunyai inovasi dan kemauan, tentu ada jalan yang dapat menangani sampah-sampah yang ada.
“Kalau memang belum punya program pemindahan TPS, kan bisa sampah yang berserakan tersebut dikumpulkan sehingga tidak berserakan kemana-mana, yang ada sekarang sampah di TPS bertaburan, sementara sampah yang ada di lingkungan perkantoran hanya ditumpuk di siring-siring,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Lampung Barat, Bambang Kusmanto, menyorot kumuhnya lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Barat, dengan keberadaan TPS yang tidak terurus, sehingga sampah berserakan kemana-mana.
“TPS yang sampahnya berserakan dilingkungan sekitarnya, banyak pengaruh negatifnya, seperti berpotensi menimbulkan penyakit, menghilangkan estetika lingkungan perkantoran yang pada hari libur juga menjadi ruang publik, dan membuat jalur dua tersebut tidak berfungsi,” kata Bambang. (Iwan)