Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Lantaran ditolak berhubungan badan, Hendra (35) warga Tiyuh pemekaran Mekar Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), tega menganiaya IY (24) hingga mengalami luka berat ditusuk di beberapa bagian tubuh leher, muka, dan kepala sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, Rabu (9/1).
IY yang diketahui merupakan istri pelaku tersebut dianiaya Hendra saat tertidur di ruang TV ruang keluarga kediaman korban yang berada di depan PT. Bumi Waras (BW) Gunung Batin, Lampung Tengah. Atas penusukan tersebut korban mengalami luka berat, awalnya korban oleh keluarganya dilarikan ke Puskesmas Poned Mulya Asri karena tidak sanggup akhirnya dirujuk ke RSUD Menggala di Tulang Bawang.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Ipda Tohid mengatakan kronologis kejadian awalnya pelaku mengajak istrinya berhubungan badan sekitar pukul 22.30 Wib, namun istrinya menolak sehingga pelaku emosi.\”Pelaku emosi, dan penganiayaan tidak dilakukan saat itu juga, tetapi pelaku menunggu istrinya terlelap tidur baru ia melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau dan golok diambilnya dari ruang dapur sekitar pukul 01.30 Wib,\” terangnya kepada netizenku.com saat ditemui di Mapolsek Tulangbawang Tengah, Rabu (9/1).
Kapolsek mengatakan, pelaku diketahui pernah mengalami depresi gangguan jiwa hal ini diketahui berdasarkan keterangan keluarga pelaku, terlebih saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian pelaku sulit memberikan keterangan kepada penyidik.\”Pelaku sulit sekali memberikan keterangan, dan keterangan keluarga pelaku, dia pernah terkena gangguan jiwa, untuk memastikan ini kami juga besok akan membawa pelaku ke RSJ Kurungan Nyawa di Kemiling Bandar Lampung,\” terangnya.
Usai kejadian, lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku dapat ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 06.00 Wib di semak-semak Belakang Bank BRI Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah sekitar 15 kilometer dari tempat kejadian.\”Kami buat 2 tim, satu tim melakukan olah TKP, dan tim lainnya melakukan pengejaran pelaku dan berhasil kami tangkap, dan hingga saat ini kami amankan di Mapolsek Tulangbawang Tengah,\” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat dua (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sebab, diketahui pelaku merupakan suami korban berdasarkan fotokopi kartu keluarga (KK) yang ditemukan dari kediaman korban.\”Korban mengalami luka berat. Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,\” tutupnya.(Arie)