Ditangkap Polisi, Bejo Ngaku Maling Karena Butuh Uang Untuk Beli Sabu

Leni Marlina

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Bejo Prihatin (28) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang tinggal sementara di sebuah rumah kost di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Sabtu malam (26/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Bejo yang berstatus residivis ini diringkus setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian 1 unit HP Vivo Y02 dan sebuah dompet yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai Rp1,3 juta, milik korban Anton Setiyono (25). Pencurian terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo Pringsewu pada (21/10) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan melaporkannya kepada polisi. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp2,6 juta,” ungkap Kompol Rohmadi, Minggu (27/10/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya penyidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi Bejo sebagai terduga pelaku dan segera menangkapnya di rumah kost yang ia tempati.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Kompol Rohmadi.

Tidak hanya terlibat dalam kasus ini, Bejo ternyata juga diketahui melakukan tiga aksi pencurian lainnya. Dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan satu lagi di Kabupaten Pesawaran. Di Pringsewu, Bejo mencuri 1 set kompor gas dan blender, serta di lokasi lain di Pekon Sidoharjo, ia menggasak kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp300 ribu.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

“Sedangkan di wilayah Pesawaran pelaku mengaku berhasil mencuri sebuah ponsel,” tambahnya

Menurut Kompol Rohmadi, modus operandi Bejo adalah membobol pintu atau jendela rumah korban dengan menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost tempat ia tinggal sementara.

“Pelaku yang dalam keseharianya tidak memiliki pekerjaan ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan berdalih karena kebutuhan bersenang-senang. Seperti membeli narkotika jenis sabu, minuman keras dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah dan dompet milik istri korban berisi identitas diri dan surat-surat penting.

Saat ini, Bejo Prihatin dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,” tutup Kompol Rohmadi. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB