Disegel, Tegal Mas Tetap Beroperasi

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terkait penyegelan terhadap Pantai Marita dan Tegah Mas, Desa Sidodadi, Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran lantaran aktivitas reklamasi serta pembangunan usaha pariwisata bahari dengan izin bermasalah dikabarkan masih beroperasi.

Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, tertanggal (14/8) telah didapati beberapa temuan yakni, lokasi reklamasi pantai Marita sari yang telah di segel tetap digunakan Sebagai lokasi parkir dan pelabuhan penyeberangan. Aktivitas di pulau Tegal Mas masih berjalan seperti biasa.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Di lokasi, perbukitan terdapat alat berat jenis eksavator yang diduga sebagai alat yang dipergunakan melakukan penggerusan bukit dan kegiatan reklamasi di pulau Tegal mas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah lembaga lingkungan di Lampung mendorong penuh upaya yang dilakukan pemerintah pusat terkait pengusutan kasus tersebut.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta pihak terkait melakukan penghentian terhadap aktivitas yang berlangsung, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”WALHI meminta pihak terkait melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata atas pelanggaran yang terjadi.\” ujar Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri pada Konferensi Pers, Selasa (20/8).

WALHI juga mempelajari kembali terkait beberapa pihak yang telah melakukan penyegelan pada (6/8) lalu.

Penyegelan yang dilakukan di lokasi reklamasi pantai Marita sari berisi peringatan larangan dengan titik pokok penyegelan bertuliskan, \’Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini, areal ini dalam proses penyelidikan ppns atas dugaan tindak pidana.\’

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Akan tetapi, WALHI menilai papan yang berada di Pulau Tegal Mas tidak berisikan larangan, melainkan hanya sekedar berupa peringatan, \’Peringatan, areal ini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana.\’ (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB