Disegel, Tegal Mas Tetap Beroperasi

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Terkait penyegelan terhadap Pantai Marita dan Tegah Mas, Desa Sidodadi, Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran lantaran aktivitas reklamasi serta pembangunan usaha pariwisata bahari dengan izin bermasalah dikabarkan masih beroperasi.

Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, tertanggal (14/8) telah didapati beberapa temuan yakni, lokasi reklamasi pantai Marita sari yang telah di segel tetap digunakan Sebagai lokasi parkir dan pelabuhan penyeberangan. Aktivitas di pulau Tegal Mas masih berjalan seperti biasa.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Di lokasi, perbukitan terdapat alat berat jenis eksavator yang diduga sebagai alat yang dipergunakan melakukan penggerusan bukit dan kegiatan reklamasi di pulau Tegal mas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah lembaga lingkungan di Lampung mendorong penuh upaya yang dilakukan pemerintah pusat terkait pengusutan kasus tersebut.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta pihak terkait melakukan penghentian terhadap aktivitas yang berlangsung, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

\”WALHI meminta pihak terkait melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata atas pelanggaran yang terjadi.\” ujar Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri pada Konferensi Pers, Selasa (20/8).

WALHI juga mempelajari kembali terkait beberapa pihak yang telah melakukan penyegelan pada (6/8) lalu.

Penyegelan yang dilakukan di lokasi reklamasi pantai Marita sari berisi peringatan larangan dengan titik pokok penyegelan bertuliskan, \’Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini, areal ini dalam proses penyelidikan ppns atas dugaan tindak pidana.\’

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Akan tetapi, WALHI menilai papan yang berada di Pulau Tegal Mas tidak berisikan larangan, melainkan hanya sekedar berupa peringatan, \’Peringatan, areal ini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana.\’ (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB

Lampung Selatan

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:44 WIB

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB