Bandarlampung (Netizenku.com): Terkait penyegelan terhadap Pantai Marita dan Tegah Mas, Desa Sidodadi, Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran lantaran aktivitas reklamasi serta pembangunan usaha pariwisata bahari dengan izin bermasalah dikabarkan masih beroperasi.
Berdasarkan investigasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, tertanggal (14/8) telah didapati beberapa temuan yakni, lokasi reklamasi pantai Marita sari yang telah di segel tetap digunakan Sebagai lokasi parkir dan pelabuhan penyeberangan. Aktivitas di pulau Tegal Mas masih berjalan seperti biasa.
Di lokasi, perbukitan terdapat alat berat jenis eksavator yang diduga sebagai alat yang dipergunakan melakukan penggerusan bukit dan kegiatan reklamasi di pulau Tegal mas.
Berdasarkan hal tersebut, sejumlah lembaga lingkungan di Lampung mendorong penuh upaya yang dilakukan pemerintah pusat terkait pengusutan kasus tersebut.
Selain itu, WALHI Lampung juga meminta pihak terkait melakukan penghentian terhadap aktivitas yang berlangsung, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
\”WALHI meminta pihak terkait melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun perdata atas pelanggaran yang terjadi.\” ujar Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri pada Konferensi Pers, Selasa (20/8).
WALHI juga mempelajari kembali terkait beberapa pihak yang telah melakukan penyegelan pada (6/8) lalu.
Penyegelan yang dilakukan di lokasi reklamasi pantai Marita sari berisi peringatan larangan dengan titik pokok penyegelan bertuliskan, \’Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini, areal ini dalam proses penyelidikan ppns atas dugaan tindak pidana.\’
Akan tetapi, WALHI menilai papan yang berada di Pulau Tegal Mas tidak berisikan larangan, melainkan hanya sekedar berupa peringatan, \’Peringatan, areal ini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan tindak pidana.\’ (Adi)