Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggagas inovasi pelayanan publik bagi warga non muslim dengan Sistem Pelayanan Jemput Akta Perkawinan (Simpel Jumpa Perawan).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tubaba, Johanuddin, SE.MM mengatakan inovasi pelayanan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam rangka penertiban administrasi dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Tubaba yang dikhususkan untuk warga non muslim yang melangsungkan pernikahan.
\”Simpel Jumpa Perawan ini adalah inovasi pelayanan yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, memang pelayanan ini khusus untuk non muslim yang melangsungkan pernikahan sehingga ketika mereka selesai melaksanakan akad sudah bisa langsung menerima Akta Perkawinan maksimal terbit 2 hari kerja,\”kata dia kepada netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (20/8).
Johan menambahkan, dengan sistem pelayanan ini, lanjut dia, warga non muslim yang akan melangsungkan pernikahan nantinya tidak lagi mendatangi kantor Disdukcapil yang beralamat di komplek perkantoran bupati di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Akan tetapi, petugas Disdukcapil yang akan datang kerumah yang bersangkutan pada saat pelaksanaan akad nikah.
\”Hal ini bisa terlayani dengan baik dengan catatan yang bersangkutan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Disdukcapil maksimalnya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan (hari H), karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Akta Perkawinan tersebut. Kita juga menyiapkan Call Center, email, dan Website sistem pelayanan ini untuk memudahkan mereka,\”paparnya.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut, lanjut dia, yakni mengisi formulir Akta Perkawinan, Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari pemuka agama dan pemuka penghayat kepercayaan, KTP dan KK calon mempelai dan orang tua, Akta Kelahiran calon mempelai, surat pernyataan status perkawinan, surat Baptis, surat keterangan anggota keagamaan, pas foto, dan KTP saksi-saksi, serta beberapa peryaratan lainnya bagi yang akan bercerai.
\”Kalau syarat ini sudah lengkap, ketika petugas datang ke rumah yang bersangkutan pada hari H, melakukan pencatatan dan Akta Perkawinan ini bisa diterbitkan dan langsung diterima pihak mempelai. Ini tak ubahnya seperti petugas KUA kalau di Ummat Muslim,\” tambah Johan.
Menurutnya, sistem pelayanan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan ketika mendapatkan dukungan kelengkapan sarana dan prasarana, serta anggaran, sehingga pelayanan ini dapat dirasakan warga non muslim secara gratis tanpa biaya.
\”Selama ini, ketika non muslim melaksanakan pernikahan, Disdukcapil tidak dilibatkan langsung yakni sifatnya hanya menunggu karena dalam aturan setelah akad punya jangka waktu melaporkan ke Disdukcapil selama 60 hari. Nah, kita berinovasi merubah pelayanan ini, sehingga ketika mereka selesai akad mereka bisa langsung menerima Akta Perkawinan,\” pungkasnya. (Arie)