Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, merespons kekhawatiran dan protes sejumlah calon wali murid terkait keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.
Bandarlampung (Netizenku.com): Keluhan tersebut muncul akibat perubahan kriteria seleksi pada jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan jarak tempat tinggal. Kondisi ini menjadi sorotan karena proses penerimaan siswa baru kerap menimbulkan ketegangan, menyangkut langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.
Polemik semakin mencuat setelah kasus di SMAN 2 Bandarlampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah tidak diterima, sementara peserta lain dengan jarak dua kilometer justru lolos seleksi. Hal ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan orang tua.
Thomas Amirico menjelaskan, penentuan zonasi tetap berdasarkan domisili, namun seleksi siswa kini mengacu pada nilai tertinggi. Ia memahami bahwa pergeseran kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, mengingat selama ini masyarakat menganggap kedekatan domisili sebagai prioritas utama.
“Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meski bertujuan memperbaiki sistem, secara tidak langsung berdampak secara psikologis dan strategis bagi orang tua. Banyak yang selama ini telah berinvestasi memilih tempat tinggal dekat sekolah demi memastikan anak mereka diterima,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, sistem PPDB diubah menjadi SPMB untuk tahun ajaran 2025 dengan ketentuan baru yang mengatur jalur domisili jenjang SMA.
“Dalam SPMB 2025, seleksi jalur domisili pada jenjang SMA memprioritaskan nilai akademik. Jika terjadi kesamaan nilai, baru diperhitungkan jarak tempat tinggal. Jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua menjadi prioritas, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran,” jelas Thomas.
Nilai akademik yang digunakan berasal dari rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs/sederajat dan indeks sekolah, dengan bobot 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara SMK tetap menggunakan sistem lama dengan mempertimbangkan jarak sebagai prioritas dengan kuota 15 persen.
Thomas menegaskan, perubahan ini bertujuan mengatasi masalah pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pemerataan akses pendidikan, memberi kesempatan bagi siswa berprestasi meski tinggal jauh dari sekolah tujuan.
“Sistem zonasi dulu dianggap menciptakan sekolah favorit berdasarkan nilai Ujian Nasional atau rapor. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, sistem ini diubah sebagai bagian dari reformasi menyeluruh untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Thomas juga mengakui adanya polemik dan keluhan luas dari masyarakat terkait sistem baru ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata dan akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan agar ada evaluasi maupun solusi konkret.
Berikut formulasi jalur penerimaan murid dalam SPMB Tahun 2025 yang wajib dipahami calon peserta didik dan orang tua:
Jalur Prestasi
Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas ditentukan berdasarkan:
- Hasil pembobotan.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
Jalur Domisili
Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas seleksi ditentukan berdasarkan:
- Nilai rata-rata transkrip ijazah/SKL.
- Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
- Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Jalur Afirmasi
Seleksi berdasarkan kesesuaian administrasi, dan jika melebihi kuota, prioritas ditentukan berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
- Kuota minimal 25% untuk murid dari keluarga tidak mampu.
- Kuota maksimal 5% untuk murid penyandang disabilitas.
- Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, maka dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu.
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Syarat khusus jalur mutasi:
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja.
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Surat penugasan tersebut diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. (*)