Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Suryani

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, merespons kekhawatiran dan protes sejumlah calon wali murid terkait keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Bandarlampung (Netizenku.com): Keluhan tersebut muncul akibat perubahan kriteria seleksi pada jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan jarak tempat tinggal. Kondisi ini menjadi sorotan karena proses penerimaan siswa baru kerap menimbulkan ketegangan, menyangkut langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.

Polemik semakin mencuat setelah kasus di SMAN 2 Bandarlampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah tidak diterima, sementara peserta lain dengan jarak dua kilometer justru lolos seleksi. Hal ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thomas Amirico menjelaskan, penentuan zonasi tetap berdasarkan domisili, namun seleksi siswa kini mengacu pada nilai tertinggi. Ia memahami bahwa pergeseran kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, mengingat selama ini masyarakat menganggap kedekatan domisili sebagai prioritas utama.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

“Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meski bertujuan memperbaiki sistem, secara tidak langsung berdampak secara psikologis dan strategis bagi orang tua. Banyak yang selama ini telah berinvestasi memilih tempat tinggal dekat sekolah demi memastikan anak mereka diterima,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, sistem PPDB diubah menjadi SPMB untuk tahun ajaran 2025 dengan ketentuan baru yang mengatur jalur domisili jenjang SMA.

“Dalam SPMB 2025, seleksi jalur domisili pada jenjang SMA memprioritaskan nilai akademik. Jika terjadi kesamaan nilai, baru diperhitungkan jarak tempat tinggal. Jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua menjadi prioritas, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran,” jelas Thomas.

Nilai akademik yang digunakan berasal dari rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs/sederajat dan indeks sekolah, dengan bobot 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara SMK tetap menggunakan sistem lama dengan mempertimbangkan jarak sebagai prioritas dengan kuota 15 persen.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Thomas menegaskan, perubahan ini bertujuan mengatasi masalah pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pemerataan akses pendidikan, memberi kesempatan bagi siswa berprestasi meski tinggal jauh dari sekolah tujuan.

“Sistem zonasi dulu dianggap menciptakan sekolah favorit berdasarkan nilai Ujian Nasional atau rapor. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, sistem ini diubah sebagai bagian dari reformasi menyeluruh untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Thomas juga mengakui adanya polemik dan keluhan luas dari masyarakat terkait sistem baru ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata dan akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan agar ada evaluasi maupun solusi konkret.

Berikut formulasi jalur penerimaan murid dalam SPMB Tahun 2025 yang wajib dipahami calon peserta didik dan orang tua:

Jalur Prestasi 

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas ditentukan berdasarkan:

  • Hasil pembobotan.
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

Jalur Domisili

Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas seleksi ditentukan berdasarkan:

  • Nilai rata-rata transkrip ijazah/SKL.
  • Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
  • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jalur Afirmasi 

Seleksi berdasarkan kesesuaian administrasi, dan jika melebihi kuota, prioritas ditentukan berdasarkan:

  • Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
  • Kuota minimal 25% untuk murid dari keluarga tidak mampu.
  • Kuota maksimal 5% untuk murid penyandang disabilitas.
  • Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, maka dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu.

Jalur Mutasi 

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Syarat khusus jalur mutasi:

  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja.
  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan tersebut diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB