Disdik Gelar Rapat Pembatalan UN

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com):  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung segera menggelar rapat untuk membahas pembatalan Ujian Nasional (UN), menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, Rabu (25/3/2020) pagi, saat dimintai tanggapannya terkait pembatalan UN.

Sulpakar menjelaskan, rapat akan dilaksanakan di kantor Disdikbud Lampung pada, Jumat 27 Maret 2020 diikuti MKKS SMA, SMK dan SLB kabupaten/kota se-Lampung dan para Kacabdin. Rapat ini untuk menjelaskan bahwa UN dibantalkan secara menyeluruh oleh pemerintah termasuk uji kompensi keahlian juga ditiadakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi, rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam SE ini dijelaskan bahwa UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan,\” ujar Sulpakar.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Percepatan Program 3 Juta Rumah di Lampung

Bersama ini Kadis Dikbud Lampung juga meluruskan adanya pemberitaan bahwa Disdikbud Lampung belum membatalkan UN. Bahwa informasi tersebut kata Sulpakar tidak benar. Disdikbud Lampung akan melaksanakan surat edaran Mendikbud RI terkait pembatalan UN secara menyeluruh termasuk uji kompensi keahlian SMK juga ditiadakan.

Surat Edaran Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani tanggal 24 Maret ditujukan kepada; Gubernur, Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dan seluruh satuan pendidikan.

*Siswa Tetap di Rumah
Mensikapi pendemi Virus Corona (COVID – 19), Sulpakar menghimbau kepada guru dan siswa tetap di rumah. \”Ikuti himbauan pemerintah agar kita semua terhindar dari penularan virus Corona,\” kata Sulpakar.

Meski di rumah lanjut Sulpakar guru tetap menjalankan tugas, siswa juga tetap belajar dengan jaringan online. Disdikbud telah mengeluarkan panduan pembelajaran berbasis Smartschool Lampung Berjaya.

POS PEMBELAJARAN BERBASIS SMARTSCHOOL
1. Selama kegiatan belajar dirumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran dalam jaringan (daring/online) pada kelas digital melalui laman http://smartschool.lampungprov.go.id yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
2. Sekolah wajib melibatkan guru penggerak untuk mendampingi guru pengampu/mapel untuk membuat kelas digital dimana setiap Kompetensi Dasar ( KD ) dialokasikan waktu selama 2 minggu.
3. Guru pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.
4. Guru pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil (tugas – tugas) siswa di akhir pembelajaran kelas digital.
5. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas – tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
6. Kepala sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah.

Baca Juga  Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

POS PEMBELAJARAN BERBASIS WHATSAPP
1. Sekolah melalui guru pengampu/guru mapel wajib membuat group Whatsapp masing masing kelas.
2. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas – tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
3. Selama kegiatan belajar dirumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran melalui Group Whatsapp yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
4. Guru pengampu dalam melaksanakan proses pembelajaran diwajibkan membuat instruksional melalui group Whatsapp yang terdiri :
a. Sumber materi bahan ajar sesuai KD dengan alokasi waktu selama 2 minggu dan dapat diunduh oleh siswa
b. Memberikan Penugasan yang akan dikumpulkan di google drive sekolah
c. Memberikan soal ujian/penilaian harian yang dikirimkan melalui group Whatsapp dan dikumpulkan ke dalam google drive
d. Membuat penilaian secara manual setelah kegiatan pembelajaran selesai. (rls)

Baca Juga  Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Berita Terkait

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB