Disdik Gelar Rapat Pembatalan UN

Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com):  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung segera menggelar rapat untuk membahas pembatalan Ujian Nasional (UN), menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, Rabu (25/3/2020) pagi, saat dimintai tanggapannya terkait pembatalan UN.

Sulpakar menjelaskan, rapat akan dilaksanakan di kantor Disdikbud Lampung pada, Jumat 27 Maret 2020 diikuti MKKS SMA, SMK dan SLB kabupaten/kota se-Lampung dan para Kacabdin. Rapat ini untuk menjelaskan bahwa UN dibantalkan secara menyeluruh oleh pemerintah termasuk uji kompensi keahlian juga ditiadakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi, rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam SE ini dijelaskan bahwa UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan,\” ujar Sulpakar.

Baca Juga  Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Bersama ini Kadis Dikbud Lampung juga meluruskan adanya pemberitaan bahwa Disdikbud Lampung belum membatalkan UN. Bahwa informasi tersebut kata Sulpakar tidak benar. Disdikbud Lampung akan melaksanakan surat edaran Mendikbud RI terkait pembatalan UN secara menyeluruh termasuk uji kompensi keahlian SMK juga ditiadakan.

Surat Edaran Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani tanggal 24 Maret ditujukan kepada; Gubernur, Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dan seluruh satuan pendidikan.

*Siswa Tetap di Rumah
Mensikapi pendemi Virus Corona (COVID – 19), Sulpakar menghimbau kepada guru dan siswa tetap di rumah. \”Ikuti himbauan pemerintah agar kita semua terhindar dari penularan virus Corona,\” kata Sulpakar.

Meski di rumah lanjut Sulpakar guru tetap menjalankan tugas, siswa juga tetap belajar dengan jaringan online. Disdikbud telah mengeluarkan panduan pembelajaran berbasis Smartschool Lampung Berjaya.

POS PEMBELAJARAN BERBASIS SMARTSCHOOL
1. Selama kegiatan belajar dirumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran dalam jaringan (daring/online) pada kelas digital melalui laman http://smartschool.lampungprov.go.id yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
2. Sekolah wajib melibatkan guru penggerak untuk mendampingi guru pengampu/mapel untuk membuat kelas digital dimana setiap Kompetensi Dasar ( KD ) dialokasikan waktu selama 2 minggu.
3. Guru pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.
4. Guru pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil (tugas – tugas) siswa di akhir pembelajaran kelas digital.
5. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas – tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
6. Kepala sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

POS PEMBELAJARAN BERBASIS WHATSAPP
1. Sekolah melalui guru pengampu/guru mapel wajib membuat group Whatsapp masing masing kelas.
2. Sekolah melalui Guru penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas – tugas yang dikirim oleh siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.
3. Selama kegiatan belajar dirumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran melalui Group Whatsapp yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mapel ditentukan oleh sekolah masing masing)
4. Guru pengampu dalam melaksanakan proses pembelajaran diwajibkan membuat instruksional melalui group Whatsapp yang terdiri :
a. Sumber materi bahan ajar sesuai KD dengan alokasi waktu selama 2 minggu dan dapat diunduh oleh siswa
b. Memberikan Penugasan yang akan dikumpulkan di google drive sekolah
c. Memberikan soal ujian/penilaian harian yang dikirimkan melalui group Whatsapp dan dikumpulkan ke dalam google drive
d. Membuat penilaian secara manual setelah kegiatan pembelajaran selesai. (rls)

Baca Juga  Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB