Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial, menyerahkan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bersumber dari APBD ahun 2021. Kepada penerima bantuan dengan bentuk rekening sebesar Rp15 juta, di Gedung Serbaguna Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Selasa (5/10).
Adapun yang turut hadir, kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, camat Ambarawa, Kabid Pemberdaya Fakir Miskin, Sugeng Parmono, kepala pekon, dan masyarakat yang menerima bantuan rumah tidak layak huni.
Dalam kesempatan tersebut Sugeng Parmono menjelaskan, kegiatan pemerintah melalui dinas sosial tentang Rutilahu untuk anggarannya bersumber dari APBD 2021 pada dinas sosial Kabupaten Pringsewu.
Ia menambahkan kegiatan bantuan Rutilahu ini juga mengacu Keputusan Bupati Pringsewu nomor: B/307/Kpts/D.04/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang daftar penerima, alamat, dan besaran bantuan sosial rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021.
“Adapun yang berhak menerima bantuan rumah tidak layak huni untuk Kabupaten Pringsewu antara lain, Kecamatan Adiluwih 12 KPM, Ambarawa 10 KPM, Banyumas 12 KPM, Gadingrejo 10 KPM, Pagelaran 13 KPM, Pagelaran Utara 10 KPM, Pardasuka 12 KPM, Pringsewu 10 KPM, Sukoharjo 11 KPM, dan jumlah seluruhnya 100 KPM,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan verifikasi lanjutan terdapat 5 penerima manfaat yang tidak dilanjutkan sebagai calon penerima bantuan, dikarenakan sudah membangun rumahnya secara permanen dan terdapat permohonan penundaan realisasi bantuan dari pekon, sehingga total penerima menjadi 95. Untuk awal Oktober, bantuan diberikan kepada Kecamatan Gadingrejo 8 KPM, Ambarawa 10 KPM dan Pardasuka 12 KPM.
Di tempat yang sama Camat Ambarawa, Sutikno, mengatakan mewakili masyarakat penerima bantuan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang telah memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya, melalui salah satu program keluarga penerima rumah tidak layak huni.
“Rumah tidak layak huni untuk kesejahteraan terhadap masyarakat yang membutuhkan, harapannya ke depan agar menjadi program unggulan, sehingga masyarakat Pringsewu menjadi sejahtera dan rumah layak huni menjadi rumah sehat,” ujarnya.
Senada Kadis Sosial Pringsewu, Dra Titik Puji Lestari, mengatakan manfaatkan bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp15 juta dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, walaupun rumah kecil tetapi sehat harus ada jamban, dan ditunggu.
“Ke depan bantuan rumah tidak layak huni ini untuk data masyarakat yang berhak menerima akan ditentukan oleh kepala pekon masing-masing, untuk pengerjaan rumah tidak layak huni sifatnya harus bergotong-royong, baik melalui pekon dan masyarakatnya,” terangnya.
Diketahui bagi penerima rumah tidak layak huni harus sudah mempunyai rekening Bank Lampung, bila sudah punya rekening bisa langsung dicairkan. (Rz/len)