Pringsewu (Netizenku.com): Dinas PUPR Pringsewu melalui bidang perumahan, mendata pembukaan rekening tabungan untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan disalurkan melalui dinas PUPR, di ruang aula Kelurahan Fajaresuk, Jumat (4/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas PUPR Imam Santiko, yang diwakili Kabid Perumahan PUPR, A Handrie Yusuf, beserta staf dan warga penerima bantuan (PB) bedah rumah.
Dalam sambutannya Handrie mengatakan, bantuan rumah tidak layak huni menjadi layak huni, merupakan salah satu program untuk penanganan wilayah kumuh Kabupaten Pringsewu.
Lanjut Handrie, adapun masyarakat yang mendapat bantuan dari rumah tidak layak huni menjadi layak huni untuk tahun 2020 keselurahannya 152 PB. Terbagi di wilayah Pekon Bumiayu 50 PB, Kelurahan Fajaresuk 22 PB, Kelurahan Pringsewu Utara 80 PB.
\”Program bantuan pemerintah ini bersumber dari DAK yang disalurkan melalui Dinas PUPR Pringsewu, bidang perumahan yang akan menindak lanjuti pembangunan perumahan berupa rumah swadaya, dalam bentuk stimulan penerima bantuan,\” ujarnya.
Handrie menjelaskan yang dimaksud stimulan, berupa dana pancingan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mau meningkatkan rumahnya yang semula tidak layak huni menjadi layak huni.
\”Adapun rumah dikatakan layak huni harus memenuhi empat pilar,antara lain ketahanan bangunan, kecukupan ruang, ada sarana air bersih, ada sarana sanitasi yang baik,\” ungkapnya. (Rz/len)