Dinas Lingkungan Hidup Benarkan Ada Limbah B3 di TPA Bakung

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Senin (23/9).

Suasana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Senin (23/9).

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah, membenarkan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di TPA Bakung Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat. Temuan limbah B3 tersebut saat ini telah ditangani Polda Lampung.

\”Kita percayakan kepada Polda,\” kata Sahriwansah saat ditemui di Gedung Parkir Pemkot setempat, Rabu (17/2).

Berdasarkan hasil pertemuan DLH dengan pihak RS Urip Sumoharjo, dia menyampaikan pihak rumah sakit telah memiliki SOP tentang pengelolaan sampah bahan berbahaya beracun (B3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Artinya mereka sudah memisahkan TPS-TPS tersebut, mana yang domestik ataupun sampah rumah tangga sejenisnya sudah terpisah dengan B3.\”

\”Namun tetap ada kejadian ditemukannya di TPA Bakung, yang diduga dari RS Urip Sumoharjo kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda,\” ujar Sahriwansah.

Untuk mencegah hal serupa terulang kembali, DLH akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit dan klinik untuk membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik biasa atau limbah rumah tangga yang sejenisnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menyarankan Pemkot melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah.

\”Selama ini, pengolahan sampah di TPA Bakung, pemilahan saja tidak dilakukan. Gunanya pemilahan, kalau ada sampah-sampah yang tidak sesuai kriteria atau karakteristik, itu bisa ditracking sumbernya darimana dan bisa segera ditanggulangi biar tidak kecolongan lagi seperti saat ini,\” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di Wood Stair Way Halim.

Irfan juga meminta aparat penegak hukum Polda Lampung bertindak cepat dan tegas dengan menaikkan status ke penyidikan karena pelanggaran dan pelakunya sudah jelas. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB