Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan ini didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.
Aturan tersebut dinilai sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama perusahaan tebu di Lampung.
Muhnur Satyahaprabu menduga bahwa peraturan gubernur tersebut diterbitkan dengan itikad memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).
Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, urai dia, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih 17 triliun rupiah.
Berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.
“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (7/7).
Ia menegaskan bahwa Arinal diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.
“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” tegasnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pelengkapan penyampaian informasi ke Kejagung.
“Pengaduan sebagai informasi awal,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah, mengaku sedang menanyakan hal tersebut kepada OPD terkait.
“Lagi ditanya dulu sama Karo Hukum,” singkatnya. (Luki)