Tulangbawang (Netizenku.com): Direktur CV Iqbal Mandiri, Hendri melaporkan Pokja Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) ke aparat hukum Pemkab Tulangbawang lantaran diduga kuat telah melakukan penipuan sekaligus melanggar aturan hukum terkait proses lelang proyek program pembangunan ruas jalan di Kampung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Tulangbawang senilai Rp750 juta, Selasa (15/10).
Hendri mengatakan, kejadian tersebut bermula saat bulan lalu dibukanya proses tahapan lelang ruas jalan di Kampung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Tulangbawang dengan pagu Rp750 juta oleh BPBJ setempat.
Menurut Hendri pada saat proses lelang tersebut dibuka dirinya memasukan berkas perusahaan atas Nama CV Iqbal Mandiri untuk ikut lelang dan menawar proyek tersebut dan setelah proses tersebut serta tahapan dimulai berkas perusahaan miliknya dan Cv Bintang Usaha Jaya dinyatakan lolos, baik administrasi maupun spek penawaran masuk dalam spek Pekerjaan.
\”Sedangkan Cv Seraton tidak lolos karena dalam lelang tersebut ada tiga CV yang menawar setelah saya dari CV Iqbal Mandiri dan Bintang Usaha dinyatakan lolos tiba-tiba kami diundang oleh Pokja BPBJ untuk di verifikasi kembali,\” bebernya.
Namun, setelah itu Hendri menerangkan saat dirinya dan pihak CV Bintang Usaha diundang oleh BPBJ ternyata BPBJ Tulangbawang menyatakan jika kedua perusahan tersebut benar lolos dengan penawaran yang sama atau draw.
Alhasil lanjut Hendri antara CV Iqbal Mandiri dan Bintang Usaha harus kembali melakukan penawaran ulang (reverce) sesuai aturan dalam proses lelang jika kedua pemenang sama-sama menang harus melakukan reverce.
\”Pada saat reverce dibuka, tenyata hanya CV Iqbal Mandiri milik saya saja yang ikut dan Alhamdulilah akhirnya CV saya dinyatakan menang oleh BPBJ Tulangbawang dengan ID 9195121,\” terangnya.
Kemudian setelah itu Hendri menjelaskan tidak berselang lama dirinya kembali mendapat undangan melalui email BPBJ jika dirinya selaku Directur di minta ke kantor BPBJ untuk teken kontrak pekerjaan tersebut.
\”Namun betapa saya kaget pada saya ke kantor sesuai undangan kata pihak pokja BPBJ jika tidak jadi saya yang teken kontrak karena saya tidak jadi menang namun CV lain dengan alasan BPBJ salah dalam menekan tombol komputer aneh sekalikan ini,\” jelasnya.
Namun, Hendri menambahkan lantaran pihaknya kurang puas dirinya kembali bertanya apa alasan sebenarnya ternyata proyek tersebut sudah disiapkan pengantinnya oleh pimpinan di Tulangbawang.
\”Jelas ini tidak masuk akal dan sudah melanggar aturan hukum bahkan penipuan ini namanya karena inikan tender lelang jadi siapapun yang dinyatakan pemenang secara online berarti mutlak menang masa saya sudah menang dan akan teken kontrak, tiba-tiba saya di ganti dengan CV lain yang tidak ikut tender jelas ini curang dan menyalahi aturan,\” ungkapnya.
Oleh sebab itu Hendri meminta agar aparat penegak hukum khususnya Inspektorat Tulangbawang maupun pimpinan di Tulangbawang harus segera memproses secara hukum masalah tersebut.
\”Karena ini jelas sudah menyalahi aturan hukum bahkan nyata lagi jadi kalau mau bersih di Tulangbawang buktikan melalui masalah ini karena apabila tidak ditanggapi maka saya akan lapor ke penegak hukum nantinya,\” tegasnya.
Ditempat bersamaan, Inspektur Inspektorat Tulangbawang, Pahada Hidayat pada saat menerima laporan tersebut berjanji akan menindak tegas siapapun ASN Pemkab Tulangbawang yang melakukan curang penipuan ataupun melanggar aturan hukum.
\”Yang jelas akan segara kami panggil BPBJ Tulangbawang untuk kami mintai tanggapan dan keterangan mengenai masalah ini. Namun, apabila hasilnya nanti benar terbukti siapapun oknumnya akan kami berikan sanksi tegas,\” janjinya. (Armadan)