Liwa (Netizenku.com): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.
Senin (25/2), sekitar Pukul 15.00 WIB, Satres Narkoba, berdasarkan LP/121-A/II/2019/POLDA LPG/RES Lambar, mengamankan Husin Arifin (44) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan bermula anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan undercover buy dan berhasil menangkap Husin di wilayah Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat Pesisir Barat, pada pukul 15.00 Wib.
\”Penangkapan tersangka melalui under cover boy, yang dilakukan oleh petugas, dan saat akan dilakukan penangkapan tersangka Husin Arifin membuang barang bukti ke tanah, namun berhasil ditemukan,\” kata Junaidi.
Sementara kata Junaidi, rekan tersangka Diki warga Wonosobo Tanggamus, berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan tersangka Husin Arifin bersama barang bukti, berupa satu paket narkoba jenis sabu dan satu unit handphone sudah diamankan di Mapolres.
\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,\” jelasnya. (Iwan)