Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyiapkan penganggaran secara bertahap pada APBD 2027 hingga 2029 untuk menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait SDN Pagar Dewa.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 202/PK/PDT/2021 juncto Nomor 3380 K/PDT/2017, juncto Nomor 21/PDT/2017/PT/TJK, juncto Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Mgl.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan difokuskan pada identifikasi persoalan serta perumusan langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Iwan Mursalin menegaskan, Pemkab Tubaba berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap melalui penganggaran APBD tahun 2027 sampai dengan tahun 2029,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, koordinasi dan perencanaan yang matang diperlukan agar pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua langkah tindak lanjut. Pertama, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 1994/KPN.W9-U6/HK2.4/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, yang berisi pembahasan permohonan dan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Pemkab Tubaba akan mengalokasikan anggaran secara bertahap melalui APBD tahun anggaran 2027 hingga 2029 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan melalui koordinasi lintas pihak, perencanaan terukur, serta mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)








